Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan
situs pelapor dugaan korupsi, Whistleblower System. Anda bisa menuju Website dengan alamat
http://www.wbs.lkpp.go.id bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi.
“Sistem WBS ini jadi sarana baru untuk mengadukan penyimpangan
dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan KKN,” kata
Kepala LKPP Agus Rahardjo dalam peluncuran website di Hotel Le Grandeur, Mangga
Dua, Jakarta, Senin, 30 April 2012. Pembuatan sistem pengaduan ini
menindaklanjuti data Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa 80
persen kasus korupsi berada di lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mekanisme pengaduannya, Agus menjelaskan, pelapor
menyampaikan informasi secara elektronik melalui situs. Pengaduan itu terkait
penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kronologis dan
pelampiran bukti pendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak,
gambar dan/atau rekaman, juga bisa dikirim melalui sistem baru ini.
Ia menjelaskan, kriteria pengaduan yakni berdampak luas,
mendapatkan perhatian masyarakat dan/atau pengadaan di atas Rp 10 miliar.
Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh LKPP, kemudian diteruskan ke
instansi penegak hukum.
Agus menjamin, para pelapor akan mendapatkan hak perlindungan
berupa identitas rahasia. "Juga akan dilindungi hak-hak saksi dan pelapor
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." Anda juga bisa membaca mengenai Memberantas Korupsi dengan Whistleblower System (WBS)
0 Response to "LKPP Bikin Sistem WBS untuk Pelaporan Dugaan Kasus Korupsi "
Posting Komentar