Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ).
02 Agustus 2014
Nomor : Kepada
Sifat : Penting Yth. [Perusahaan]
Lampiran : 1 (satu) berkas [Alamat Pemenang]
Hal : Penunjukan Untuk
Pelaksanaan Penyediaan di
Barang Jakarta
02 Agustus 2014
Nomor : Kepada
Sifat : Penting Yth. [Perusahaan]
Lampiran : 1 (satu) berkas [Alamat Pemenang]
Hal : Penunjukan Untuk
Pelaksanaan Penyediaan di
Barang Jakarta
Dengan ini kami
beritahukan bahwa penawaran Saudara Nomor ------------------------------ Tanggal ------------------------ perihal Pengadaan [Judul Pengadaan] sebesar Rp. ------------------,00 ( terbilang) kami menyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak
lanjut dari Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ ) ini saudara di
haruskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang di terbitkan oleh Bank
Umum, perusahaan penjamin atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian sebesar Rp. [Nilai 5% dari total HPS] dan
menandatangani Surat Perjanjian Kontrak paling lambat 14 (empat belas ) hari
kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa, dengan
masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama ................ hari
kalender.
Kegagalan
Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan
Presiden Nomor 74 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Unit Pengelola
-------------------------------
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
-------------------------------
NIP. -------------------------------
Tembusan :
1.
Inspektur
Provinsi DKI Jakarta ;
2.
Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta ;
3.
Kepala
Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta ;
4.
Bendahara
Pengeluaran Unit Pengelola ............. ;
5.
POKJA .............
Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar:
- 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
- 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
0 Response to "Draft Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)"
Posting Komentar