Faktur Pajak (Tax Invoice) adalah
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan
penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Seperti
sudah diketahui, bila kita sudah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak),
maka kita diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak atas setiap transaksi atau
kegiatan penyerahan BKP maupun JKP baik penyerahan secara lokal atau ekspor.
Kewajiban membuat Faktur Pajak ini tetap berlaku (harus kita lakukan) meskipun
misalnya terhadap penyerahan BKP atau JKP tersebut mendapat fasilitas PPN Tidak
Dipungut maupun PPN Dibebaskan.
PKP wajib membuat Faktur Pajak
untuk setiap:
- penyerahan BKP;
- penyerahan JKP;
- ekspor BKP tidak berwujud;
- ekspor JKP.
Faktur pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Bentuk dan Ukuran Faktur Paja
Pengadaan Faktur Pajak dilakukan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2
(dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
1. Lembar
ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak.
2. Lembar
ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Tidak ada bentuk dan ukuran
standar Faktur Pajak. Yang penting adalah informasi yang disyaratkan termuat
dalam Faktur Pajak tersebut. Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak memberikan
contoh Faktur Pajak yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak. Contoh
Faktur Pajak ini terdapat pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Berikut kami sajikan bentuk standard/draft faktur pajak dalam bentuk excel yang akan memudahkan Anda di dalam proses yang
berhubungan dengan pembuatan yang bisa di download di sini.
0 Response to "Draft Pembuatan Faktur Pajak (Tax Invoice) - Excel"
Posting Komentar