Metode Pelaksanaan Pengadaan Genset dengan Lingkup Pekerjaannya


Metode pelaksanaan pekerjaan adalah bagian dari dokumen penawaran yang harus dilengkapi oleh setiap rekanan yang memasukan penawaran. Berikut tahap pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Genset.
I. JENIS PEKERJAAN
Jenis Pekerjaan Yang akan dilaksanakan adalah Pengadaan Genset.

II. LINGKUP PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN :

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini berupa :
  1.         Persiapan
  2. .       Pengepakan dan Angkutan Barang/Genset ke Lokasi.
  3. .       Persiapan Pemasangan Barang
  4.         Pemasangan Genset
  5. .       Pemeriksaan dan Pengujian Genset
  6. .       Serah Terima Barang

III. PENJELASAN SINGKAT LINGKUP PEKERJAAN :

3.1.       Persiapan
Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
Demi kelancaran kegiatan, harus memperhatikan penempatan bahan / genset dan lalu lintas.

Menghubungi Distributor untuk memesan genset yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang yang dipersyaratkan.
Pengiriman barang dan menyelesaikan jasa terkait sesuai dengan jadwal pengiriman dan penyelesaian.

3.2.       Pengepakan dan Angkutan Barang/Genset ke Lokasi.

Atas tanggungan sendiri mengepak barang/genset sedemikian rupa sehingga barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal barang sampai ke tempat tujuan akhir.
  
Pengepakan barang/genset harus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi mutu barang antara lain penangan barang secara kasar, suhu udara yang ekstrim, kadar garam dan penguapan, penyimpanan di tempat terbuka, jauhnya jarak menuju tempat tujuan akhir dan ketiadaan fasilitas penanganan barang yang memadai.

Mengatur pengangkutan barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan tujuan pengiriman.
Angkutan barang diteruskan sampai dengan tujuan akhir.

3.3.       Persiapan Pemasangan Barang/Genset

Sebagai langkah awal pelaksanaan pekerjaan, maka perlu melakukan pembersihan lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.

3.4.       Pemasangan Genset

Setelah selesai untuk proses pengiriman kita melakukan pekerjaan Pemasangan Genset yang disesuaikan dengan lokasi di tempat sehingga barang/genset dalam keadaan/situasi yang aman,

3.5.       Pemeriksaan dan Pengujian Genset

PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
Biaya pemeriksaan dan Pengujian ditanggung oleh penyedia.
Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar tempat tujuan akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak barang tersebut dan penyedia barang atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangai oleh PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan penyedia barang.

3.6.       Serah Terima Barang

Setelah Pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Serah terima barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
  
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman.
Jika identitas barang sesuai dengan dokumen rincian pengiriman maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta penyedia barang untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian barang.
Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak barang tersebut.
PPK atau Wakil sahnya Membuat berita acara serah terima yang kemudian ditandatangani oleh PPK atau Wakil sahnya dan penyedia barang.





2 Responses to "Metode Pelaksanaan Pengadaan Genset dengan Lingkup Pekerjaannya"