Metode pelaksanaan
pekerjaan adalah bagian dari dokumen penawaran yang harus dilengkapi oleh
setiap rekanan yang memasukan penawaran. Berikut tahap pelaksanaan pekerjaan
Pengadaan Genset.
I.
JENIS PEKERJAAN
Jenis Pekerjaan Yang
akan dilaksanakan adalah Pengadaan Genset.
II.
LINGKUP PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN :
Lingkup pekerjaan
yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini berupa :
- Persiapan
- . Pengepakan dan Angkutan Barang/Genset ke Lokasi.
- . Persiapan Pemasangan Barang
- Pemasangan Genset
- . Pemeriksaan dan Pengujian Genset
- . Serah Terima Barang
III. PENJELASAN
SINGKAT LINGKUP PEKERJAAN :
3.1. Persiapan
Segala sesuatunya
menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah disiapkan di lokasi
sebelum melaksanakan pekerjaan.
Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan
tenaga kerja,serta kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum
memulai pekerjaan.
Demi kelancaran kegiatan,
harus memperhatikan penempatan bahan / genset dan lalu lintas.
Menghubungi Distributor
untuk memesan genset yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang yang
dipersyaratkan.
Pengiriman barang dan
menyelesaikan jasa terkait sesuai dengan jadwal pengiriman dan penyelesaian.
3.2. Pengepakan dan Angkutan Barang/Genset ke
Lokasi.
Atas tanggungan
sendiri mengepak barang/genset sedemikian rupa sehingga barang terhindar dan
terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau
pada saat pengiriman dari tempat asal barang sampai ke tempat tujuan akhir.
Pengepakan barang/genset
harus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi mutu barang antara lain
penangan barang secara kasar, suhu udara yang ekstrim, kadar garam dan penguapan,
penyimpanan di tempat terbuka, jauhnya jarak menuju tempat tujuan akhir dan
ketiadaan fasilitas penanganan barang yang memadai.
Mengatur pengangkutan
barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan tujuan pengiriman.
Angkutan barang diteruskan
sampai dengan tujuan akhir.
3.3. Persiapan Pemasangan Barang/Genset
Sebagai langkah awal
pelaksanaan pekerjaan, maka perlu melakukan pembersihan lapangan/Lokasi
pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
3.4. Pemasangan Genset
Setelah selesai untuk
proses pengiriman kita melakukan pekerjaan Pemasangan Genset yang disesuaikan
dengan lokasi di tempat sehingga barang/genset dalam keadaan/situasi yang aman,
3.5. Pemeriksaan dan Pengujian Genset
PPK berhak untuk
melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya
dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pemeriksaan dan
pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau
diwakilkan kepada pihak ketiga.
Biaya pemeriksaan dan
Pengujian ditanggung oleh penyedia.
Pemeriksaan dan
pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK
dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban
untuk memberikan akses kepada PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar tempat
tujuan akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan / atau Pejabat / Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK.
Jika hasil
pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang
ditetapkan dalam kontrak, PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan berhak untuk menolak barang tersebut dan penyedia barang atas biaya
sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Membuat dan
menandatangani berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangai oleh PPK dan
/ atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan penyedia barang.
3.6. Serah Terima Barang
Setelah Pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Serah terima barang
dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen
identitas barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian
pengiriman.
Jika identitas barang
sesuai dengan dokumen rincian pengiriman maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan dapat secara langsung meminta penyedia barang untuk melakukan pemeriksaan
serta pengujian barang.
Jika Barang dianggap
tidak memenuhi persyaratan kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan berhak untuk menolak barang tersebut.
PPK atau Wakil sahnya
Membuat berita acara serah terima yang kemudian ditandatangani oleh PPK atau
Wakil sahnya dan penyedia barang.
Bermanfaat bgt...
BalasHapusOk, terimakasih
BalasHapus