Contoh Jadwal Lelang di LPSE |
Jadwal lelang adalah serangkaian proses lelang dari awal hingga selesainya kontrak. Jadwal lelang ditampilkan di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) pada masing-masing tiap pekerjaan. Jadwal lelang sendiri terdiri dari 2 tahap, yaitu pascakualifikasi dan prakualifikasi. Jadwal lelang diatur di dalam Peraturan Prseidin dan Perka LKPP. Berikut PANDUAN MEMBUAT JADWAL LELANG :
- MENGACU PADA PERPRES 54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA PERPRES 70 TAHUN 2012
- PERKA LKPP NO 18 TAHUN 2012
Dapat di download di sini .
0 Response to "Panduan Membuat Jadwal Lelang sesuai dengan Perpres"
Posting Komentar