Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi
Whistleblowing System Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan yang dilaksanakan
pada Kamis, 02 Oktober 2014 di Auditorium Lt. 3 Gedung II BPPT. Sosialisasi ini
diadakan dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan
Integritas.
Dalam sambutannya, Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi,
Hari Purwanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pasti ada kegiatan -
kegiatan pengadaan barang dan jasa terutama di bidang pemerintah, untuk itu
Kementerian Riset dan Teknologi bersepakat dengan LKPP untuk selalu
berkonsultasi dan bekerjasama.
Lebih lanjut, Hari Purwanto menekankan, harus ada motivasi
untuk meningkatkan kemampuan kompetensi dalam melakukan tugas pengadaan barang
dan jasa, bahwa kita harus membangun kekuatan dalam melaksanakan pengadaan
barang dan jasa secara benar, tepat dan aman.
Dalam Sosialisasi Whistleblowing System dihadiri narasumber
dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, R. Fendy Dharma Saputra; Staf
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Risma Theresia Dwi Putri S; dan
Inspektur Kemenristek, Mujianto sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum
LKPP, R. Fendy Dharma Saputra menjelaskan dalam sosialisasi ini mengenai sarana
bagi para pegawai atau staf karyawan khususnya di lingkungan kementerian dan
lembaga – lembaga pemerintahan dalam usaha mencegah tindak korupsi. “Dimana,
ketika melihat adanya suatu tindakan korupsi dapat diadukan menggunakan
Whistleblowing System dan dipastikan data diri atau kerahasiaan dari si pelapor
akan terjamin kerahasiaan data dirinya,” ujarnya.
Kemudian paparan selanjutnya, Risma Theresia Dwi Putri S.
juga menjelaskan langkah – langkah menggunakan Whsitleblowing System mulai dari
proses sign up, log in, sampai proses pelaporan. Dan menjelaskan bahwa data
diri dari pelapor dijamin kerahasiannya.
0 Response to "Whistleblowing System Pengadaan Barang dan Jasa di Kemenristek"
Posting Komentar