Courtesy of Image : belajarmemahamipajak.blogspot.com/ |
Permohonan atau permintaan nomor seri faktur pajak diatur dalam PER-24/PJ/2012
maka Penomoran seri Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP akan tetapi KPP
lah yang mengaturnya. KPP menerbitkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur
Pajak ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
- telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.
Dalam Peraturan ini
disebutkan bahwa Seluruh Pengusaha Kena Pajak, terhitung mulai 1 Juni 2013
wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai kebutuhan yang diatur
dalam PER-24/PJ/2012. Untuk Jatah Nomor Seri Faktur Pajak bisa disesuaikan
dengan kebutuhan. Berikut Contoh Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak :
KOP
SURAT
Nomor : ………………. ……………………, ……………………………….
Hal : Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………
Dengan
ini, saya:
Nama :
……………………………………..
Jabatan : ……………………………………..
Nama
PKP : ……………………………………..
NPWP : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………..
Mengajukan
permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
sebanyak ……..(………. ) Nomor Seri
Faktur Pajak.
Bersama
ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir
berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan
berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.
No
|
Masa Pajak
|
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
|
1
|
||
2
|
||
3
|
Demikian disampaikan,
atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon
(………………)
0 Response to "Contoh Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak"
Posting Komentar