Surat Perjanjian atau juga disebut dengan kontrak (SPK) berisi perjanjian-perjanjian antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Jika kontrak di instansi pemerintahan). Di dalam kontrak berlaku tanggal dimulainya kontrak sampai dengan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-syarat Umum/khusus Kontrak. Nah, jika penyelesain pekerjaan tidak terpenuhi sesuai dengan Kontrak yang telah dibuat, sebagai Penyedia Barang kita bisa mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan masa kontrak dengan alasan yang dapat ditoleran. Berikut contoh SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN KONTRAK KERJA (WAKTU PEKERJAAN) :
SURAT PERMOHONAN
PERPANJANGAN KONTRAK KERJA (WAKTU PEKERJAAN)
Kepada Yth.
Kepala Unit
Pengelola (Satuan Kerja/Instansi)
JL. (Alamat Instansi)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
:
Jabatan :
Alamat
:
No. KTP :
Berdasarkan surat perjanjian
kontrak kerja No. ........... Tentang perjanjian kontrak Pekerjaan Pengadaan
(Judul Pengadaan Barang/Jasa) yang akan berakhir pada tanggal (Akhir tanggal kontrak), maka dengan ini saya mengajukan surat permohonan perpanjangan
kontrak kerja (waktu pekerjaan) selama 15 hari kalender (disesuaikan dengan kemungkinan berapa lama pekerjaan akan selesai) terhitung dari tanggal
habis kontrak. Hal ini dikarenakan seringnya
ada kegiatan di lokasi pekerjaan sehingga memotong jadwal pelaksanaan yang
telah ditentukan sebelumnya.
Demikian surat permohonan
perpanjangan kontrak kerja ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 17
Nopember 2014
[Nama PT/CV)
(Nama)
Jabatan
dalam hal terjadi addendum apa kontrak harus dibuat ulang lagi atau cukup dengan melampirkan surat permohonan addendum ??
BalasHapus