KAK Monitoring Penataan Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari pelaku usaha informal yang tidak dapat dilepaskan dari roda perekonomian Kota Jakarta. Keberadaannya yang terus berkembang menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menata, membina dan menjawab tantangan pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Berbagai pendekatan formal telah dilakukan dalam menjawab tantangan yaitu dengan membuat kebijakan yang terkait dengan pengaturan tempat dan pembinaan usaha mikro pedagang kaki lima, salah satunya Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima.

Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL)  akan berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, di  Provinsi DKI Jakarta,  jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Lokasi Sementara sebanyak 65.504 pedagang, yang terdiri dari 8.767 pedagang sudah difasilitasi dan belum difasilitasi/tertata sebanyak 56.737 (data Dinas KUMKM dan Perdagangan DKI Jakarta) dan di Lokasi Binaan sebanyak 5.418  pedagang dari  20 lokasi, yang terdiri dari 2.464 pedagang yang sudah difasilitasi dan belum difasilitasi/tertata sebanyak 2.954 pedagang (data Dinas KUMKM dan Perdagangan DKI Jakarta).


MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lokasi Binaan (Lokbin) di Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk mengetahui kondisi eksisting  penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lokasi Binaan (Lokbin) sebagai dasar untuk menyusun kebijakan terkait penataan PKL/Lokbin.

       Dasar Hukum
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro , Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
  • Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M_DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  • Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan di Wilayah DKI Jakarta.
  • Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
  • Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
  • Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Provinsi DKI Jakarta


Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan Monitoring Penataan PKL/Lokbin di Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut:
  •  Menginventarisasi kebijakan terkait dengan PKL/Lokbin  di Provinsi DKI Jakarta.
  •  Menginventarisasi PKL/Lokbin di Provinsi DKI Jakarta
  •  Evaluasi penataan PKL/Lokbin di Provinsi DKI Jakarta
  •  Merekomendasikan penataan PKL/Lokbin di Provinsi DKI Jakarta.
  •  Menyusun dan membuat Laporan hasil  penataan PKL/Lokbin di Provinsi DKI Jakarta


0 Response to "KAK Monitoring Penataan Pedagang Kaki Lima "

Posting Komentar