Surat Perjanjian Kontrak Ruang Kantor umumnya berisi beberapa poin mengenai jangka waktu sewa ruang kantor, uang kontrak, asuransi dan force meujure (keadaan kahar). Berikut contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruang Kantor yang bisa Anda gunakan sebagai panduan untuk perjanjian yang bisa digunakan oleh Perusahaan Anda.
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK RUANG KANTOR
NO.1326/PEP-SKP/09/I/15
Pada hari ini,
Kamis tanggal 20 November 2014
Yang bertanda tangan di bawah ini,
I. Nama
: .........................
No. Kartu Tanda Penduduk : .........................
Alamat : .........................
Selaku Direktur ......................... dan
bertindak untuk dan atas nama ..................... yang
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
II. Nama : .........................
No. Kartu Tanda Penduduk : .........................
Alamat : .........................
Selaku Direktur dan bertindak untuk dan atas nama .........................yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua Pihak
dengan ini menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pihak
Pertama adalah pemilik dari Gedung X yang terletak di jalan XYZ,
bangunan didirikan berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan nomor ............ yang dikeluarkan oleh dan atas nama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, dan di bangun di atas
Sertifikat Hak Milik nomor 100, tertanggal ............... dan atas nama ...................yang selanjutnya di sebut Premis Lokasi.
- Bahwa Pihak
Kedua adalah penyewa atas ruangan di dalam Premis Lokasi, terletak di lantai 2 suite 209 dengan luas ruangan
lebih kurang 85 m2. Selanjutnya disebut Ruang Dikontrak.
Para pihak masing-masing bertindak dalam
kedudukan sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan telah sepakat
untuk mengadakan perjanjian kontrak (selanjutnya disebut perjanjian), dengan
syarat-syarat ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
POKOK
PERJANJIAN
1,1 Pihak Pertama dengan ini mengontrakan
kepada Pihak Kedua sebuah Ruang
Dikontrak yang terletak pada Premis
Lokasi. Demikian dengan hak-hak turut mengunakan Fasilitas-Fasilitas
sebagaimana disebut didalam pasal 4.5 perjanjian ini.
1.2 Pihak
Pertama dengan ini menyatakan setuju dan sepakat bahwa Pihak Kedua aka mengunakan Ruang
Dikontrak untuk kantor.
PASAL II
JANGKA WAKITU
2.1 Perjanjian kontrak ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada
tanggal penempatan Ruang dikontrak yaitu tanggal 01 Oktober
2013 sampai dengan 01 Oktober 2014
selanjutnya disebut Jangka Waktu.
2.2 Pihak Kedua wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pihak Pertama
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kontrak berakhir dalam hal Pihak Kedua memperpanjang Jangka Waktu Kontrak. Apabila tidak ada
pemberitahuan secara tertulis maka kontrak secara Otomatis di perpanjang selama
1 (satu) Tahun selanjutnya dan Pihak Kedua
harus segera melunasi pembayaran kontrak untuk perpanjangan tersebut.
PASAL III
UANG KONTRAK
3.1 Besarnya
pembayaran kontrak atas Ruang Dikontrak
adalah sebesar Rp. 112.200.000,- (Seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran kontrak selama Jangka Waktu yang telah disebut di
pasal 2.1 selama 1 tahun . Selanjutnya disebut Uang Kontrak.
3.2 Pembayaran Uang Kontrak dilakukan secara tunai dimuka.
- Sewa termin I per 01 Oktober
2013 s/d 01 Mei 2014 sebesar Rp. 56.100.000,- (lima puluh enam juta seratus
ribu rupiah)
- Sewa termin II per Mei 2014
s/d 01 Oktober 2014 sebesar Rp. 56.100.000,- (lima puluh enam juta seratus ribu
rupiah)
3.3 Keterlambatan pembayaran atas
tagihan-tagihan yang telah diterima oleh Pihak
Kedua dari Pihak Pertama akan
dikenakan sebesar 5% per bulan atau 0.16% per hari dari jumlah keterlambatan
pembayaran, yang akan dibebankan pada bulan berikutnya.
3.4 Jika Pihak Kedua mengalami
keterlambatan untuk pembayaran Uang Kontrak dan dalam Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah invoice diterima belum
melunasi atas pembayaran tersebut, maka secara otomatis Pihak Pertama akan memutuskan sementara aliran listrik dan telepon
pada ruang yang dikontrak sampai pembayaran dilunasi.
3.5 Untuk setiap pembayaran yang dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama akan diberikan tanda bukti pembayaran (kwitansi) sebagai tanda
pembayaran yang sah oleh Pihak Pertama.
3.6 Adapun pembayaran yang dilakukan dengan cheque atau bilyet giro dianggap
sah apabila cheque atau bilyet giro tersebut dapat diuangkan atau dipindah
bukukan kepada Pihak Pertama dalam
hal ini giro harus cair dalam waktu 2 (dua) hari kerja Bank dari tanggal terima
giro.
3.7 Pembayaran yang dilakukan dengan fasilitas
Bank Transfer akan dianggap sah apabila transfer telah diterima di rekening Pihak Pertama yang telah diberitahukan
secara tertulis oleh Pihak Pertama,
pembayaran bisa disetorkan langsung ke .........................melalui
rekening :
- .........................
- .........................
3.8
Apabila Pihak Kedua telah
habis masa kontrak tetapi masih ada tanggungan yang harus dibayarkan antara
lain listrik, telepon, dan overtime, maka Pihak
Pertama akan mengadakan perhitungan yang akan ditagihkan kepada Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua belum dapat membayar juga
maka uang jaminan deposit beserta barang-barang yang masih ada dalam Ruang Dikontrak akan digunakan Pihak Pertama sebagai jaminan sampai
dengan batas waktu 2 minggu dari masa kontrak berakhir yaitu pada tanggal 15
Oktober 2014.
3.9
Seperti yang disebutkan pada pasal 3.8, apabila dalam Jangka Waktu 2 (dua) minggu belum dapat
menyelesaikan juga maka barang-barang yang ada dan jaminan deposit menjadi
milik Pihak Pertama. Apabila jaminan
barang-barang yang ada dan jaminan deposit masih belum mencukupi tagihan yang
menjadi kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menagihkan
kekurangan tangihan tersebut.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK
PERTAMA
4.1 Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan
Deposit Jaminan sebesar 2 bulan dari harga kontrak.
Untuk
pemasangan line telephone, Pihak Kedua
diwajibkan menyerahkan Deposit Telepone sebesar Rp. 1.500.000,-/ line dan biaya
instalasi sebesar Rp. 600.000,- per line. Deposit
Jaminan dan deposit telepon dapat diambil oleh Pihak Kedua setelah perjanjian kontrak berakhir dengan ketentuan
sebagai berikut.
a. Pihak Kedua mengembalikan ruangan
seperti semula dan dalam kondisi baik dan terawatt.
b. Pihak
Kedua telah membayar lunas seluruh tagihan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pihak Kedua.
4.2 Pihak Pertama menjamin bahwa Ruang Dikontrak oleh Pihak Kedua berada dalam kondisi baik
dan dapat dipergunakan layaknya untuk kantor sebagaimana disetujui dalam
perjanjian ini dan Pihak Pertama
menjamin Pihak Kedua atas cacat
Konstruksi Ruang Dikontrak selama Jangka Waktu.
4.3 Selama
Jangka Waktu , Pihak Pertama melepaskan dan membebaskan Pihak Kedua terhadap segala macam gangguan, gugatan dan kesulitan
dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan, bahwa tanah
dan Ruang Dikontrak adalah milik Pihak Pertama sepenuhnya. Tidak
dalam setatus sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi
berwenang.
4.4 Pihak Pertama setuju dan menjamin bahwa
tidak akan mengkontrakan, mengalihkan, menguasakan atau dengan cara lain
mengasingkan bagian manapun dari Ruang
Dikontrak serta tidak mengijinkan pihak ketiga menggunakan bagian manapun
dari Ruang Dikontrak untuk usaha
yang serupa atau sejenis dengan usaha yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
kontrak ini dan tidak akan memindahkan Premis
Lokasi ke lokasi lain selama Jangka
Waktu tanpa persetujuan tertulis oleh Pihak
Kedua, maka ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini tetap mengikat para
pihak.
4.5 Pihak Pertama membantu Pihak Kedua untuk mengurus perijinan
usaha yang legal jika diperlukan oleh Pihak
Kedua berkenan dengan usaha Pihak
Kedua sedangkan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.
4.6 Pihak
Pertama menyediakan Fasilitas-Fasilitas berupa :
- Instalasi listrik sebesar 2200
(dua ribu dua ratus) watt
- Pendingin ruangan AC disesuaikan
dengan ruangan.
- Keamanan 24 Jam.
- Mushollah (Dibelakang Gedung)
- Pantry
- Parkir gratis disesuaikan
dengan ukuran ruangan.
4.7 Apabila
terjadi pemutusan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo sewa berakhir maka
deposit sewa dan deposit telepon tidak dikembalikan dan hangus. Dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut
penggantian Deposit tersebut.
4.8 Segala
sesuatu resiko yang timbul akibat kegiatan usaha beserta perizinan usaha Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama dibebaskan dari segala
tuntutan Pihak lainnya maupun Pihak berwajib.
4.9 Apabila
terjadi masalah yang menyangkut Pihak
Kedua pada saat atau kontrak berakhir, maka Pihak Pertama akan dibebaskan atas semua tuntutan untuk
mengeluarkan Informasi menyangkut Pihak
Kedua sesuai perjanjian Kontrak.
4.10 Apabila
terjadi kehilangan atau kerusakan didalam Ruang
Dikontrak, maka menjadi tanggunga jawab Pihak Kedua dan Pihak
Pertama dibebaskan dari tanggungjawab kehilangan atau kerusakan.
4.11
Pihak Pertama memberikan
keamanan selama 24 jam di lingkungan area gedung, tidak mencakup ruangan yang
dikontrakan oleh Pihak Kedua.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
5.1 Pihak Kedua dapat melakukan Perubahan
pada Ruang Dikontrak sesuai dengan
kebutuhan Pihak Kedua dengan
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Biaya Perubahan akan ditanggung penuh oleh Pihak
Kedua.
5.2 Perubahan
pada Ruang Dikontrak yang disebut
pada pasal 5.1 harus bersifat memperbaiki atau memperindah ruangan, tidak
diperbolehkan merusak.Apabila masa kontrak berakhir maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Ruang Dikontrak dalam keadaan semula dan baik kepada Pihak Pertama.
5.3 Apabila
masa kontrak berakhir dan Pihak Kedua
tidak dapat mengembalikan Ruang
Dikontrakan seperti semula kepada Pihak
Pertama, maka barang barang yang melekat termasuk krey, partisi, jendela,
lampu, lemari, rak dan lain lain pada Ruang
Dikontrak akan menjadi milik Pihak
Pertama. Tanpa ada tuntutan biaya dari Pihak
Kedua.
5.4 Selama
Jangka Waktu, Pihak Kedua wajib membayar tagihan, tagihan atas pemakaian pulsa
telepon berdasarkan rekening pemakaian paling lambat tanggal 20 pada setiap
bulannya. Pihak Kedua wajib
menyerahkan Fotocopy bukti pembayaran
telepon paling lambat tanggal 25 pada setiap bulannya. Pihak Pertama berhak memutuskan line telepon Pihak Kedua atas keterlambatan menerima bukti copy pembayaran
rekening telepon dari Pihak Kedua.
5.5. Pihak Kedua wajib memelihara keamanan Ruang Dikontrak serta wajib mematuhi
dan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
5.6 Dalam
Jangka Waktu kontrak, Pihak Kedua member kuasa penuh atas Pihak Pertama untuk mengambil tindakan
apapun untuk mengatasi hal-hal yang bersifat darurat seperti banjir, kebocoran,
kebakaran dan lain-lain. Dan dalam hal ini Pihak
Kedua membebaskan Pihak Pertama
atas tuntutan apapun.
5.7 Pihak Kedua wajib
menyelesaikan administrasi dan tunggakan tagihan dengan Pihak Pertama sebelum masa kontrak selesai.
5.8 Penggunaan
Ruang Dikontrakan ditetapkan :
- Senin s/d jum’at, 07.00 WIB s/d 18.00 WIB
- Sabtu 07.00 WIB s/d 16.00 WIB
- Penggunaan Ruang Dikontrak diluar jam kerja tersebut diatas akan dikenakan Biaya Overtime sebesar Rp. 600/jam/m2. Pihak Kedua Wajib melapor kepada keamanan bertugas atas Overtime, dan apabila tidak melapor akan dikenakan denda 800/jam/m2.
5.9 Apabila salah satu fasilitas dari Ruang
Dikontrak mengalami kerusakan akibat pemakaian dari Pihak Kedua, maka Pihak
Pertama hanya menanggung service charge dan spare part ditanggung oleh Pihak Kedua.
PASAL VI
PAJAK-PAJAK
6.1 Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi
tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak
Pertama.
6.2 Pajak-pajak dan pungutan lain yang timbul
sebagai akibat penyelenggaraan usaha menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua.
PASAL VII
ASURANSI
7.1 Pihak Kedua wajib menutup dan membayar
asuransi atas kerugian yang mungkin akan timbul atas semua barang dan
perlengkapan Pihak Kedua yang
ditempatkan dalam bangunan.
7.2 Pihak Pertama wajib menutup dan
membayar asuransi atas kerugian yang mungkin timbul terhadap bangunan milik Pihak Pertama.
PASAL VIII
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
8.1 Jika
Pihak Kedua lalai untuk mentaati dan
melaksanakan setiap kewajiban atau ketentuan menurut perjanjian ini yang wajib
ditaati dan dilaksanakan oleh Pihak
Kedua, maka Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan teguran
secara tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari antara suart teguran. Apabila setelah 3 kali surat teguran telah
diterima oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan
kewajibannya, maka Pihak Pertama
berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan mengirimkan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak
Kedua.
8.2 Bila
perjanjian berakhir sebagaimana diatur pada pasal 8.1 tersebut diatas, maka
dalam Jangka Waktu 3 (tiga) hari Pihak Kedua harus menyerahkan Ruang Dikontrak dalam keadaan terawatt
kepada Pihak Pertama. Bila Pihak Kedua dalam Jangka Waktu yang ditetapkan belum mengosongkan Ruang Dikontrak maka Pihak Pertama berhak mengeluarkan
barang-barang milik Pihak Kedua
keluar lokasi atas biaya Pihak Kedua.
8.3 Dalam
keadaan seperti 8.2 diatas maka segala keruskan dan kehilangan barang-barang
milik Pihak Kedua menjadi tanggungan
Pihak Kedua Sepenuhnya dan
membebaskan Pihak Pertama dari
tuntutan apapun.
8.4 Perjanjian
Kontrak ini tidak akan berakhir karena dibubarkannya para pihak dan/atau adanya
pergantian pengurus para pihak atau
dipindah tangankan kepihak lain selama Jangka
Waktu kontrak tersebut.
PASAL IX
FORCE MEJEURE
(KEADAAN KAHAR)
9.1 Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dibebaskan dari tanggung
jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban
berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh hal-hal kemampuan yang wajar dari
kedua belah pihak dan bukan disebabkan kesalahan kedua belah pihak, yang
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Force Merjure (Keadaan Kahar), kecuali
kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang timbul sebelum terjadinya keadaan
kahar tersebut.
9.2 Yang
dimaksud keadaan kahar adalah : Pelaksanaan undang – Undang,
peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, tindakan Pengadilan atau
pemerintah / instansi berwenang, kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi,
bencana alam, topan/badai, perang, perang saudara, huru hara, kerusuhan,
blockage, perselisihan perburuhan, pemogokan dan wabah penyakit yang secara
langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perjanjian ini.
9.3 Pihak
yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak yang lainnya
secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
terjadinya keadaan keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan
resmi dari instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau
telah dilakukan dalam rangka mengatasi keadaan kahar tersebut.
9.4 Pihak
yang diberitahukan dpat menolak atau menyetujui keadaan kahar
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
pemberitahuan.
9.5 Apabila
keadaan kahar ditolak oleh pihak lainnya maka Pihak Kedua akan meneruskan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan
ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini, jika keadaan kahar tersebut disetujui
oleh kedua belah pihak, maka Pihak
Pertama da Pihak Kedua akan merundingkan kembali kelanjutan
pelaksanaan perjanjian, termasuk antara lain menerapkan kembali jadwal
perjanjian yang dianggap penting oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan
perjanjian ini selanjutnya.
9.6 Apabila
keadaan kahar berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri atau
memutuskan perjanjian ini sesuai ketentuan pasal 8 perjanjian kontrak ini.
PASAL X
PERNYATAAN TUNDUK
Bahwa para pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas
bertindak untuk dan atas nama perseroan ataupun persekutuan lainnya yang
ditandatangani oleh pada pihak yang sah menurut anggaran dasar masing-masing.
Oleh karena itu apabila ada perubahan anggaran dasar dikemudian hari yang
menyangkut kewenangan direksi yang dalam hal ini bertentangan dengan anggaran
dasar pada saat perjanjian ditendatangani, maka hal tersebut tidak dapat
dijadikan alasan baginya untuk melepaskan atau membatalkan perjanjian ini.
PASAL XI
SENGKETA
11.1 Semua
perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksana perjanjian kontrak ini
akan diselesaikan oleh pada pihak secara
musyawarah.
11.2 Dalam
hal penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka pada pihak dengan ini
sepakat memilih domisili yang tepat di kantor kepaniteraan pengadilan negeri
Jakarta Selatan.
PASAL XII
ADDENDUM
Apabila masih ada hal yang belum atau tidak tercantum dalam
surat perjanjian kontrak ini, akan dituangkan dalam addendum perjanjian, yang
dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang
menetapkan bagian yang tidak terpisah dari surat perjanjian ini.
PASAL XIII
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan
komunikasi kepada pihak lainnya mengenai perjanjian ini akan disampaikan oleh
pihak yang satu kepada pihak lainnya
secara tertulis melalui pos ter tercatat akan secara langsung melalui kurir
dengan tanda terima kepada alamat berikut :
Pihak Pertama.
........................./.........................
Pihak Kedua
........................./.........................
Alamat tersebut dapat berubah dengan pemberitahuan tertulis
dari pihak kesatu kepada pihak lainnyadalam Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat
dilakukan pemberitahuan dibuktikan dengan tanda terima.
Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak
diberitahukan kepada pihak lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggungan
pihak yang mengubah alamat yang bersangkutan.
Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua, bermaterai
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan
dan tahun seperti tersebut pada awal perjanjian ini, dimengerti kedua belah
pihak.
Demikianlah contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruang Kantrok di sebuah Gedung Sewa Ruangan Kantor.
Kalo mau cari sewa kantor, sebaiknya cek di situs khusus sewa ruang kantor
BalasHapusThaks infonya.........(AM)
BalasHapusSertifikasi OHSAS 18001
Terimakasih, Artikelnya sangat bermanfaat.
BalasHapusOh ya sekedar informasi, bagi yang membutuhkan Sewa Misty Fan Tangerang untuk berbagai event yang akan diselenggarakan bisa hubungi kita Arthur Teknik.
Salam Blogger Min.