Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam
perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan
pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah secara elektronik, yaitu
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi
dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih
meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara elektronik ini juga dapat
lebih menjamin tersedianya informasi,
kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya
keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan pengadaan secara
elektronik (e-procurement) saat ini menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.5. Namun seiring dengan berkembangnya
tantangan dalam hal pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem elektronik maka
saat ini SPSE 3.5 dianggap tidak relevan lagi. Untuk itu, LKPP melakukan
penyempurnaan dengan meluncurkan SPSE Versi 4. Banyak pengembangan yang
dilakukan pada versi 4 ini. Dari sisi teknis, penyedia tidak lagi direpotkan
dengan mengunggah dokumen penawaran administrasi, mengunduh dokumen pengadaan,
menunggu jawaban Pokja ULP saat penjelasan pekerjaan, atau harga penawaran yang
tidak tampil pada sistem. Masih banyak lagi fitur baru lainnya yang terdapat
pada fitur SPSE Versi 4 yang tidak terdapat di SPSE versi 3.5.
SPSE versi 4 adalah penyempurna
dari versi 3 dan kebawahnya dengan deskripsi sebagai berikut
- Interkoneksi dengan Sistem Lain seperti interkoneksi dengan Direktorat Jendral Pajak, interkoneksi dengan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), interkoneksi dengan E-Government Pemerintah Daerah pilot project dengan Pemkot.
- Teknologi Clustering yaitu Sistem yang memungkinkan 2 server atau lebih bekerja secara bersamaan jika satu server mati maka server yang lain akan menggantikan.
- Data warehouse merupakan pengembangan lanjutan smartreport, LKPP mengambil data-data terkait pengadaan dari semua LPSE dan dimasukkan ke DW, DW dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi pengadaan.
- Konsolidasi Data meliputi :
o
Kodifikasi satuan kerja
o
Verifikasi kode anggaran
o
Verifikasi NPWP
o
Klasifikasi paket berdasarkan jenis pekerjaan
o
Pengisian lokasi pekerjaan.
bagaimana kami mendownload lpse versi 4 ini
BalasHapusiya bagaimana Downloadnya
BalasHapus