Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah secara elektronik, yaitu Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu,  proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ini  juga dapat lebih  menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement) saat ini menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.5. Namun seiring dengan berkembangnya tantangan dalam hal pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem elektronik maka saat ini SPSE 3.5 dianggap tidak relevan lagi. Untuk itu, LKPP melakukan penyempurnaan dengan meluncurkan SPSE Versi 4. Banyak pengembangan yang dilakukan pada versi 4 ini. Dari sisi teknis, penyedia tidak lagi direpotkan dengan mengunggah dokumen penawaran administrasi, mengunduh dokumen pengadaan, menunggu jawaban Pokja ULP saat penjelasan pekerjaan, atau harga penawaran yang tidak tampil pada sistem. Masih banyak lagi fitur baru lainnya yang terdapat pada fitur SPSE Versi 4 yang tidak terdapat di SPSE versi 3.5.

SPSE versi 4 adalah penyempurna dari versi 3 dan kebawahnya dengan deskripsi sebagai berikut 
  1. Interkoneksi dengan Sistem Lain seperti interkoneksi dengan Direktorat Jendral Pajak,  interkoneksi dengan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), interkoneksi dengan E-Government Pemerintah Daerah pilot project dengan Pemkot.
  2. Teknologi Clustering yaitu Sistem yang memungkinkan 2 server atau lebih bekerja secara     bersamaan jika satu server mati maka server yang lain akan menggantikan.
  3. Data warehouse merupakan pengembangan lanjutan smartreport, LKPP mengambil data-data terkait pengadaan dari semua LPSE dan dimasukkan ke DW, DW dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi pengadaan.
  4. Konsolidasi Data meliputi :


o   Kodifikasi satuan kerja

o   Verifikasi kode anggaran

o   Verifikasi NPWP

o   Klasifikasi paket berdasarkan jenis pekerjaan

o   Pengisian lokasi pekerjaan.

    5. Penerapan OSD (Otoritas Sertifikat Digital) Setiap penyedia, panitia, ULP, PPK, akan mendapat        sertifikat digital, Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Sandi Negara, Setiap dokumen pengadaan         maupun dokumen penawaran akan memiliki tanda tangan digital.

2 Responses to "Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4"