Tuntutan pasar terhadap produk
hortikultura sangat ketat. Apalagi untuk produk-produk yang dikonsumsi dalam
kondisi segar (bukan hasil olahan). Sebagian dari tuntutan pasar tersebut
sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan perlindungan tanaman, baik secara langsung
di lapang, dalam sistem pengelolaannya dan sistem perdagangan antar negara.
Pasar produk hortikultura segar
secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi pasar tradisional, pasar modern
dan pasar ekspor. Pasar tradisional termasuk pasar-pasar di pinggir jalan
tidak/belum menuntut standar produk yang terlalu tinggi. Namun demikian, harga
yang diberikan juga belum optimal. Pasar modern, yang dicirikan dengan bentuk
pasar swalayan di kota-kota besar, menuntut standar mutu yang lebih tinggi, dan
memberi harga yang secara relatif tinggi pula. Namun demikian, tuntutan standar
mutu yang ada, sejauh ini masih terfokus pada mutu fisik produk. Produk dengan
tampilan yang baik dan menarik masih menjadi pilihan utama konsumen. Standar
mutu yang terkait dengan cemaran biologi dan cemaran kimia (residu pestisida)
belum mendapatkan perhatian yang memadai. Pada masa mendatang konsumen pasti
akan semakin memberi perhatian yang lebih besar terhadap residu pestisida,
seiring dengan kesadaran terhadap kesehatan.
Keberterimaan produk pertanian
Indonesia di pasar internasional juga harus mempertimbangkan standar yang
diinginkan oleh pasar negara tujuan ekspor terutama persyaratan mutu produk
sesuai preferensi konsumen. Untuk itu diperlukan informasi persyaratan mutu
yang dikehendaki dan harus dipenuhi oleh produsen/ eksportir tersebut.
Tuntutan pasar global merupakan
tuntutan yang paling ketat dan sampai dengan saat ini paling sulit dipenuhi.
Standar mutu produk yang diminta negara pengimpor (konsumen) semakin tinggi dan
beragam. Buah dengan tampilan fisik yang baik saja belum tentu mampu memenuhi
keinginan konsumen. Selain itu, selera konsumen terhadap cita rasa produk,
sangat berbeda dari konsumen negara yang satu dengan yang lainnya. Keseragaman
bentuk ukuran produk juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Disamping itu,
kesinambungan pasokan merupakan salah satu tuntutan untuk menjamin kesuksesan
pemasaran di luar negeri. Persoalannya banyak produk-produk hortikultura
Indonesia yang bersifat musiman.
Produk-produk hortikultura yang
menunjukkan tampilan yang kurang menarik banyak yang terkait dengan OPT. Akibat
serangan OPT dan atau bekas-bekas dari keberadaan populasi OPT seringkali
mengakibatkan produk tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Padahal
banyak diantaranya yang mungkin secara ekonomi tidak menimbulkan kerugian usaha
tani.
Dalam hal harmonisasi sistem
jaminan mutu dengan negara mitra bisnis belum dilakukan secara optimal, hal ini
dipacu belum adanya kebijakan, regulasi dan sistem yang jelas sehingga berbagai
permasalahan hambatan ekspor hasil pertanian masih sering dihadapi dan
cenderung meningkat dari waktu ke waktu sejalan dengan semakin ketatnya
persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor.
Oleh karena itu untuk menuju
kepada arah tersebut diperlukan, Direktorat Mutu dan Standardisasi
memfasilitasi pelaksanaan sidang the Task Force on ASEAN Standards for
Horticultural Produce (TFASHP), dimana sesuai hasil sidang sebelumnya Indonesia
ditetapkan sebagai penyelenggara sidang ke – 11 TFASHP.
Dalam upaya peningkatan nilai
tambah dan daya saing komoditi pertanian, pengembangan harmonisasi standar
difokuskan pada peningkatan jaminan mutu dan keamanan pangan produk guna
peningkatan perdagangan produk pertanian di wilayah ASEAN dalam rangka
mendukung terselenggaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2015.
1.2 Tujuan dan Sasaran
1.2.1 Tujuan
Terlaksananya sidang ke-11 TFASHP
dengan Indonesia sebagai tuan rumahnya, dalam rangka mewujudkan harmonisasi
standar komoditi hortikultura berdasarkan usulan dan masukan dari instansi
maupun stake holder terkait yang akan disampaikan dalam sidang dimaksud.
1.2.2 Sasaran
· Negara-negara anggota ASEAN
· Pemangku kepentingan/instansi dan stakeholder
terkait yang terdiri dari pemerintah pusat, daerah, swasta dan pelaku usaha
1.3 Indikator Kinerja
1.3.1 Output
·
Terselenggaranya Sidang TFASHP dengan lancar dan
sukses
·
Tersusunnya standar produk hortikultura dan
produk pertanian lain di tingkat ASEAN
·
Terakomodasinya kepentingan Indonesia dalam
sidang TFASHP
1.3.2 Outcome
Harmonisasi standar produk
hortikultura dan produk pertanian lain di tingkat ASEAN menuju harmonisasi
global di tingkat dunia
1.4 Sumber Dana
Sumber dana kegiatan berasal dari
APBN Tahun Anggaran 2015 DIPA Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Pertanian
II. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan dari
kegiatan ini adalah sebagai berikut :
·
Koordinasi, Survei Lokasi dan Persiapan
Pelaksanaan Sidang
·
Pelaksanaan Sidang
·
Evaluasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil
Sidang
0 Response to "KAK Fasilitasi Sidang Task Force of ASEAN Standards on Horticulture Produces (TFASHP)"
Posting Komentar