Berikut Alur dari Tata Cara Pengadaan Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) melalui e-Purchasing :
Source : inaproc.lkpp.go.id |
- Daftar harga, spesifikasi dan nama penyedia jasa internet dapat dilihat melalui katalog elektronik (e-Catalogue) yang terdapat di Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)
- PPK dan Panitia melakukan proses pengadaan jasa internet dengan cara e-Purchasing menggunakan aplikasi e-Purchasing ISP yang terdapat pada aplikasi SPSE
- PPK dan Panitia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE dimana PPK dan Panitia tersebut terdaftar agar dapat menggunakan aplikasi e-Purchasing ISP
- Penyedia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE LKPP agar dapat menggunakan aplikasi e-Purchasing ISP
- Tata cara penggunaan aplikasi e-Purchasing ISP selengkapnya dapat dilihat dalam panduan penggunaan aplikasi e-Purchasing ISP
0 Response to "Tata Cara Pengadaan Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) melalui e-Purchasing"
Posting Komentar