Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan salah satu dokumen yang menjadi bagian dalam rencana umum pengadaan (RUP). KAK sendiri memiliki acuan dalam penyusunannnya tergantung jenis pekerjaan yang akan dilelang. Secara umum KAK terdiri dari uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan, dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan. Jika institusi Anda akan melaksanakan pekerjaan terkait konsultasi pengawasan, berikut ini kami berikan contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultasi Pengawasan.
Latar Belakang
Dalam upaya mewujudkan Jakarta
sebagai kota Jasa yang berskala Internasional yang dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat khususnya di Jakarta Selatan, maka Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Selatan berupaya
untuk dapat menciptakan suatu terobosan dengan membangun, memperbaiki dan
melakukan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana bidang pekerjaan umum.
Salah satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan Pengawasan pada
pekerjaan Pemeliharaan Berkala Berat Jalan di Kecamatan Tebet.
Salah satu faktor penentu
keberhasilan suatu kegiatan adalah aspek pengawasan maka setiap pelaksanaan
konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif. Pelaksanaan pengawasan
lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawasan bertugas
secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangaka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari KAK ini adalah
merupakan acuan kerja yang harus dipedomani dan dipertimbangkan oleh para
peserta Seleksi Sederhana Pengadaan Jasa Konsultansi / Konsultan Pengawas dalam
menyusun proposal penawaran, dengan tujuan agar Kuasa Pengguna Anggaran
memperoleh Penyedia Jasa Konsultansi yang berkualitas dalam membantu teknis
selama pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Berkala Berat Jalan di Kecamatan
Tebet.
Untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan bantuan teknik Penyedia Jasa Konsultansi untuk :
- Membantu dan mendukung SDBM Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Berkala Berat Jalan di Kecamatan Tebet.
- Menjamin dan bertanggung jawab bahwa pekerjaan konstruksi tercapai sesuai dengan kualitas dan kuantitas berdasarkan rencana perekayasaan dan dokumen-dokumen kontrak kegiatan yang bersangkutan.
- Menyiapkan dan mengadakan laporan tentang kemajuan kegiatan dari segi administrasi, fisik dan pembayaran.
- Bantuan-bantuan teknis pengawasan lainnya yang dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
0 Response to "Contoh KAK Konsultasi Pengawasan"
Posting Komentar