Komite II DPD Akan Ajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa

Beritasatu - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang ditandai dengan maraknya kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.


Komite II DPD juga berpendapat bahwa permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengadaan saat ini tidak cukup memadai dalam pengelolaan pengadaan.

“Karena tidak ada payung hukum yang khusus, maka, mengakibatkan rendahnya efisiensi, efektivitas, dan transparansi serta akuntabilitas dalam pengolahan keuangan negara, khususnya, di bidang pengadaan barang dan jasa. Hal itu karena belum terciptanya persaingan yang sehat”, kata Ahmad Nawardi, Wakil Ketua Komite II DPD saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), di Gedung Sekjen DPD RI, Jakarta, Kamis (28/5).

RDP dengan LKPP dilakukan dengan tujuan untuk mendengarkan masukan-masukan dari DPD sekaligus menjadi ajang diskusi terkait isu-isu substansial yang akan diatur dalam RUU Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam rapat tersebut, Komite II DPD berniat mengajukan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena penyelewengan terhadap pengadaan barang dan jasa hampir terjadi di pemerintah pusat dan daerah, namun payung hukum yang selama ini dipakai hanya terbatas pada Perpres.

“LKPP menyambut baik adanya inisiatif RUU ini dan siap bertindak sebagai partner DPD RI untuk memberikan masukan-masukan guna menyempurnakan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Kepala LKPP, Agus Raharjo.

Agus menambahkan tujuan RUU ini adalah untuk menyejahterakan rakyat dan membela kepentingan nasional, yang semuanya itu bermuara untuk kesejehteraan rakyat. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam pelaksanaan dalam pengadaan serta menentukan arah kebijakan pengadaan di indonesia agar dapat terwujud pengadaan yang transparan dan mampu meningkatkan ekonomi nasional.

Dengan adanya RUU ini, DPD berharap pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung lebih baik dari sebelumnya sehingga tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

0 Response to "Komite II DPD Akan Ajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa"

Posting Komentar