JAKARTA--Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat sebanyak 70% paket pengadaan pemerintah belum diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP Dharma Nursani mengatakan dari 100% anggaran untuk pengadaan barang/jasa, sekitar 30% dari nilai paket yang dilelangkan sudah diumumkan secara elektronik melalui laman resmi LPSE.
Lelang melalui LPSE sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 54/2010 dan perubahannya.
"Sementara itu, sekitar 70% paket pengadaan lainnya belum diumumkan via LPSE, padahal 95% institusi pemerintah telah memiliki LPSE," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (8/5).
Artinya, lanjut Dharma, banyak lelang yang dilakukan secara manual belum menayangkan pengumuman dan melaksanakan pelelangannya secara elektronik. Pengadaan secara elektronik tersebut hanya diketahui oleh penyelenggara, penyedia, dan sejumlah kecil masyarakat yang memiliki akses ke media elektronik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan 90% belanja pemerintah pusat dan daerah dilelang secara elektronik pada tahun ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengakui lelang barang/jasa pemerintah terkendala masalah birokrasi, seperti perombakan nomenklatur kementerian/lembaga, pelantikan ulang pejabat, dan lelang jabatan.
Masalah-masalah tersebut diklaim Sofyan sudah selesai, sehingga realisasi belanja modal pada kuartal selanjutnya diharapkan lebih tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang Januari-Maret 2015, realisasi penyerapan belanja negara mencapai 18,5% atau Rp 367,1 triliun dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 1.984,1 triliun.
0 Response to "LKPP: 70% Paket Pengadaan Belum Secara Elektronik"
Posting Komentar