Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP memiliki visi dan misi 2020-2024:
Sedangan, berikut Tugas dan Fungsi LKPP :
Visi
Menjadi Episentrum Pengadaan Berkelas Dunia yang Inovatif untuk Pengembangan Ekonomi Nasional yang Inklusif\
Misi
- Mengembangkan kebijakan pengadaan untuk sinergitas ekosistem pengadaan
- Membangun cognitive procurement system yang selaras dengan praktik terbaik internasional
- Meningkatkan kapabilitas SDM Pengadaan yang profesional dan kelembagaan yang kredibel
Sedangan, berikut Tugas dan Fungsi LKPP :
Tugas dan Tanggung Jawab LKPP
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi LKPP
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
0 Response to "Tugas dan Fungsi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah)"
Posting Komentar