Cara dan Tata Laksana Pengadaan Barang/jasa di PGN

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk didasarkan kepada ketentuan internal Perusahaan yaitu Pedoman Pengadaan Barang/Jasa P-001/0.57 dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, akuntabel, serta nilai budaya Perusahaan dan Good Corporate Governance (GCG).


Kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk adalah:
  1. meningkatkan efisiensi
  2. mendukung penciptaan nilai tambah Perusahaan
  3. mendukung penciptaan system pengadaan barang/jasa yang berorientasi strategis dan terintegrasi
  4. menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa
  5. meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab seluruh unsur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa
  6. meningkatkan sinergi antara BUMN dan/atau anak perusahaan

Cara dan tata laksana pengadaan barang/jasa pada dasarnya dilakukan sesuai praktek-praktek umum (best practice) pengadaan yang disesuaikan dengan nilai, jenis dan kompleksitas barang/jasa, skala prioritas, dampak bisnis/kepentingan Perusahaan, kepentingan/dampak sosial masyarakat masing-masing paket pengadaan, yaitu dengan cara:
  1. Pelelangan
  2. Pemilihan Langsung
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pembelian Langsung

dan selanjutnya dilakukan evaluasi dengan berpedoman kepada ketentuan, persyaratan serta tatacara evaluasi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan penawaran yang responsif serta yang paling menguntungkan perusahaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Source : pgn.co.id

0 Response to "Cara dan Tata Laksana Pengadaan Barang/jasa di PGN"

Posting Komentar