Jakarta- Kamis (28,05), LKPP menggelar FGD bersama Asian Development Bank (ADB) bertajuk “Pengenalan Country System dan Harmonisasi Sistem Pengadaan antara ADB dengan Pemerintah Indonesia”.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan terkait dengan formulasi NCB (National Competitive Bidding) Annex dalam menjembatani kepentingan pemerintah Indonesia dan ADB. Kegiatan diskusi ini sekaligus untuk menyepakati dan mengharmonisasi aturan pengadaan yang diberlakukan oleh ADB dan pemerintah Indonesia.
Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto, menjelaskan bahwa salah satu permintaan yang terus diupayakan terkait dengan pendanaan yang bersumber dari luar negeri adalah penggunaan sistem yang berasal dari pemerintah Indonesia. Adapun salah satu sasaran dari pendanaan ini adalah pengadaan barang.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi Fanni Sufiandi menjelaskan bahwa penggunaan NCB—berdasarkan tinjauan ADB PG—dimungkinkan pada beberapa kasus pengadaan, misalnya karena ketidaktertarikan penyedia asing dalam proses pengadaan dan pelaksanaan ICB yang tidak menguntungkan. Adapun ketidaktertarikan penyedia asing biasanya disebabkan oleh nilai kontrak yang kecil, proyek pekerjaan yang tersebar, proyek padat karya, dan harga dalam negeri yang lebih kompetitif.
Menurut Fanni, dalam praktik pengadaan, ADB dan lembaga pendanaan dunia lebih sering menggunakan sistem NCB karena terkait dengan keekonomisan. “Tapi kita tentu memiliki kepentingan lain, tidak hanya soal ekonomisnya, tentu juga bagaimana supaya pengusaha-pengusaha kita juga dapat berperan dalam grant atau hibah.” tutupnya. (eng)
0 Response to "Harmonisasi Sistem Pengadaan, Pemerintah Indonesia dan ADB Menggelar FGD"
Posting Komentar