(detik.com) Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pada Korlantas Mabes Polri di 2011. Hari ini KPK memanggil AKBP Wandy Rustiwan untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Senin (29/6/2015). Anggota korps Tri Brata tersebut akan dikorek keterangannya sebagai saksi kasus yang telah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigen Pol Didik Purnomo ini.
Dalam proyek pengadaan simulator itu, saat itu AKBP Wandy menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Simulator untuk Roda Dua. Selain itu, dia juga menjadi Sekretaris Pengadaan Simulator untuk Roda Empat.
AKBP Wandy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang. Belum diketahui apakah dia sudah datang atau belum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain AKBP Wandy, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur PT Adora Integrasi Solusi (AIS) Vendra Wasnury, Accounting PT AIS Desye Rattana, dan Indra Kristiawan yang juga dari perusahaan tersebut.
KPK memang aktif mengusut kasus ini. Sudah banyak saksi yang diperiksa dari Korlantas Polri, PNS, dan PT Inovasi Teknologi Indonesia, serta pihak swasta lainnya.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. (hri/dhn)
Source : detik
0 Response to "Kasus Pengadaan Simulator SIM, KPK Periksa Wakil Ketua Panitia Pengadaan"
Posting Komentar