Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Rancangan Kegiatan Pengadaan di APBD (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 14 anggaran kegiatan dinyatakan dilarang penggunaannya atau dilarang dianggarkan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rabu (18/3/2015), pada dokumen hasil evaluasi Kemendagri, anggaran yang dilarang untuk dianggarkan dalam RAPBD DKI 2015 beserta alasannya sebagai berikut :
1. Kegiatan rehabilitasi total gedung SD, SMP, SMA Negeri di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur sebanyak 41 kegiatan dengan total nilai Rp 1,19 triliun. Kegiatan ini dilarang dianggarkan karena penyediaan anggaran tersebut tidak dianggarkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang secara fungsional mengurusi kegiatan tersebut.
2. 13 kegiatan senilai Rp 156 miliar untuk pembangunan rehab gedung PMI, TNI AU, Asrama Sekolah Polisi Wanita, Kopassus, KONI DKI, Polres Kepulauan Seribu Asrama Auri Halim Perdanakusuma, KPUD Jakarta Utara, dan Rutan Pondok Bambu. Kegiatan ini dilarang dianggarkan karena bukan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
3. Sebanyak 49 kegiatan penyediaan biaya operasional dan pelimpahan kewenangan senilai Rp 362 miliar dilarang dianggarkan karena nomenklatur kegiatan tidak jelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai. Serta tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.
4. Ada 5 kegiatan penyelenggaraan operasinal walikota di 6 wilayah DKI Jakarta senilai Rp 21,1 miliar dilarang dianggarkan karena penyediaan anggaran tidak memiliki dasar hukum. Anggaran ini harus dialihkan untuk fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat.
5. Penyediaan anggaran makan dan minum catering jemaah haji Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 11,4 miliar dilarang untuk dianggarkan.
6. Kegiatan revitalisasi Terminal Kalideres pada Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan sebesar Rp 45 miliar dan revitaliasi Terminal Kampung Rambutan sebesar Rp 100 miliar dilarang untuk dianggarkan karena belum memenuhi prosedur dan kriteria kegiatan tahun jamak.
7. Penyediaan anggaran honorarium non-PNS (PTT) sebesar Rp 104,5 miliar di beberapa SKPD dilarang untuk dianggarkan karena tidak menggambarkan capaian kinerja yang diharapkan.
8. Penyediaan anggaran pada belanja premi asuransi kesehatan sebesar Rp 854,5 miliar dilarang dianggarkan kecuali hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan JKN melalui BPJS.
9. Penyediaan anggaran belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir sebesar Rp 75,2 triliun (0,11 persen), dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor Rp 205,2 miliar (0,30 persen) dilarang dianggarkan mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas pengguna anggaran.
10. Anggaran biaya perjalanan rapat dalam kota sebesar Rp 65,9 miliar dilarang dianggarkan mengingat penyediaan anggaran tersebut mengandung duplikasi penganggaran dengan penyediaan anggaran yang tercantum dalam belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 125 miliar.
11. Anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri di Bappeda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan DPRD DKI sebesar Rp 8,7 miliar dilarang dianggarkan kecuali perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan yang bersifat urgent dan mendesak bagi kepentingan Pemprov DKI Jakarta.
12. Belanja sewa sarana mobilitas darat sebesar Rp 490,5 miliar dan belanja sewa sarana mobilitas udara sebesar Rp 286 miliar dilarang untuk dianggarkan karena tidak efektif dan efisien.
13. Penyediaan anggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat sebesar Rp 62,4 miliar dilarang untuk dianggarkan.
14. Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sedan Rp 47,4 miliar; belanja modal pengadaan alat-alat angkutan di air bermotor Rp 59,9 miliar; belanja modal pengadaan peraltan kantor Rp 26,1 miliar; belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Rp 309 miliar; belanja modal pengadaan komputer Rp 263,3 miliar; belanja modal pengadaan mebeulair sebesar Rp 112,4 miliar; belanja modal pengadaan peralatan dapur Rp 13,2 miliar; belanja modal pengadaan alat-alat studio Rp 84,3 miliar; dan belanja modal pengadaan alat-alat komunikasi Rp 177,6 miliar, dilarang untuk dianggarkan.
Itulah ke-14 judul pengadaan yang dilarang di RAPBD DKI 2015.
Source ; liputan6.com
0 Response to "Kemendagri Larang 14 Kegiatan Pengadaan di APBD 2015 DKI"
Posting Komentar