Optimalisasi SiRUP, LKPP Latih Pejabat Penghubung K/L/D/I

Jakarta- LKPP menggelar sosialisasi dan pelatihan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) selama dua hari dalam rangka meningkatkan peran pejabat penghubung serta satuan kerja-nya dalam mengisi dan mengumumkan RUP, (08-09/05). Kegiatan ini dilatarbelakangi belum optimalnya pemanfaatan SiRUP oleh K/L/D/I.  Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat semakin mahir dalam memanfaatkan aplikasi SiRUP untuk kebutuhan pelaksanaan pengumuman RUP di instansi masing-masing.



Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Robin Asad Suryo menjelaskan bahwa pengumuman RUP sudah seharusnya dilakukan oleh setiap instansi sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Menurut Robin, pengumuman ini paling lambat dapat dilakukan pada akhir Desember. Hal ini guna mewujudkan dan melaksanakan perencanaan yang sesuai dengan prinsip pengadaan. “Jika kita tidak melakukan perencanaan pengadaan dan mengumumkannya, itu berarti ada beberapa prinsip yang kita langgar,” ujar Robin

Keterlambatan pengumuman RUP, kata Robin, dapat berdampak pada penurunan transparansi dan akuntabilitas pengadaan. Selain itu, RUP yang belum ditayangkan juga berdampak buruk dalam proses persaingan. Padahal, proses pengadaan memiliki hubungan yang erat dengan kepentingan banyak pihak, diantaranya membuka peluang usaha kepada para penyedia. “Kalau  RUP itu sudah diumumkan sejak awal, para penyedia, vendor, supplier, dan konsultan itu sudah bisa melihat peluang pengadaan atau lelang yang ada di dalam RUP tersebut sehingga tentunya mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik,” kata Robin.

Melalui perencanaan yang matang dan pengumuman RUP yang lebih awal, proses pengadaan tentu dapat melibatkan lebih banyak penyedia. Dengan demikian, kata Robin,langkah ini dapat mengurangi risiko kerugian akibat kuantitas penyedia yang rendah, harga yang tidak wajar, dan kualitas barang yang akan diadakan. Selain itu, Robin juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang efektif. Sebab, realisasi kontrak pengadaan sering kali memunculkan masalah jika tidak direncanakan secara matang. Pada akhirnya, hal ini berdampak pada efektivitas penyerapan anggaran.

Robin menjelaskan bahwa penyerapan anggaran tahun ini juga masih menumpuk pada triwulan ketiga dan keempat. Adapun capaian penyerapan anggaran hingga Juni ini masih berkisar sebesar Rp511 triliun dari total anggaran pengadaan yang mencapai 800 triliun lebih. “Bisa kita bayangkan kalau sekarang sudah pertengahan tahun sementara masih ada 37% anggaran belanja yang belum siap,” lanjut Robin.

Adapun Robin menjelaskan bahwa aturan dan sistem informasi sebenarnya telah mendukung pelaksanaan pengumuman RUP, misalnya saja aplikasi SiRUP yang telah dikembangkan LKPP. Namun demikian, pelaksanaan ini masih sering kali tersendat oleh beberapa kendala. Meskipun 580 K/L/D/I telah mengumumkan RUP, Robin memberikan catatan bahwa masih ada satker pada K/L/D/I tersebut yang masih belum mengumumkan. Sementara itu, 47 K/L/D/I yang terdiri atas 33 kabupaten, 4 kementerian, 1 kota, 8 lembaga, dan 1 provinsi masih belum mengunggah data RUP hingga saat ini. 

0 Response to "Optimalisasi SiRUP, LKPP Latih Pejabat Penghubung K/L/D/I"

Posting Komentar