Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kabarnya dihentikan. Namun hal itu dibantah pihak Kejari. Dua tahun sudah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV (Closed Circuit Television) kawasan Monas
"Kasus itu masih penyidikan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto dikonfirmasi, Kamis (30/7/2015).
Diketahui, kasus itu telah menetapkan tersangka dari PT Harapan Mulya Karya, Dario yang merupakan rekanan Suku Dinas Kominfo, Pemkot Jakarta Pusat. Hermanto menegaskan, tim jaksa penyidik kini sedang meneliti kasus tersebut.
"Itu sedang kita telaah," kata dia.
Diketahui, proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2010 dan merugikan negara Rp1,7 miliar. Tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Yuswil Iswantara, Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Ridha Bahar, dan dari rekanan yakni PT Harapan Mulya Karya Dario.
Yuswil ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2013. Sedangkan Ridha dan Dario ditetapkan tersangka pada 16 September 2013.
Diduga ada dugaan mark up, dalam pengadaan CCTV Monas tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Tak hanya itu, proyek diduga fiktif lantaran dianggap telah selesai dan dibayarkan. Namun ternyata proyek belum selesai.
Tak hanya itu, ada dugaan adanya penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kuitansi pembayaran proyek belum 100 persen selesai dilaksanakan.
Source : metrotvnews
0 Response to "Diduga fiktif, pengadaan CCTV di kawasan Monas Masih Terus Diusut"
Posting Komentar