Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago meminta Badan Usaha Milik Negara menggunakan mekanisme elektronik yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Andrinof Chaniago |
Menurut Andrinof di Jakarta, Jumat, terutama untuk proyek-proyek dari pemerintah yang dikerjakan BUMN, pembelian barang dan jasanya harus menggunakan mekanisme elektornik melalui LKPP.
"Beberapa hal dalam pengadaan BUMN itu harus dilihat, jika ada yang patut diwajibkan melalui LKPP, harus diwajibkan, seperti dalam Kontrak Karya misalnya," ujar dia.
Andrinof mengatakan pihaknya dan LKPP akan menyusun rancangan ketentuan tersebut yang akan diusulkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Andrinof mengaku sudah meminta Kepala LKPP yang baru terpilih Agus Prabowo untuk meninjau ulang sejumlah peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa yang memerlukan fleksibilitas.
Andrinof mengidentifikasi beberapa hal lainnya yang perlu penyesuaian adalah mekanisme pembayaran barang dan jasa oleh K/L. Dia mengaku telah meminta LKPP untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar mengubah skema pembayaran terhadap penyedia barang dan jasa.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa. Selama ini, kata dia, pengadaan sering terhambat karena ketidakcocokan antara pemerintah dan vendor mengenai pembayaran barang dan jasa.
"Ada misalnya perusahaan ritel, dia memiliki sistem pembayaran yang tidak dapat dilakukan di belakang. Sementara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak dulu sampai sekarang pembayaran setelah ada barang," kata dia.
Sementara itu, Agus mengatakan perubahan mekanisme pembayaran barang dan jasa telah masuk dalam rencana aksi terdekatnya. Selain itu. menurut dia, optimalisasi Teknologi Informasi akan lebih digencarkan dalam pengadaan barang dan jasa.
Mengenai ketentuan BUMN agar membeli barang dan jasa melalui LKPP, Agus mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kajian tersebut. Langkah pertama, kata dia, LKPP akan melakukan sinkronisasi kebijakan dengan peraturan di Kementerian BUMN.
Untuk pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga, Agus mengatakan tingkat efisiensi yang diperoleh bisa mencapai 11 persen dari total belanja barang dan jasa selama 2015 atau sekitar Rp860 triliun.
Source : antaranews
0 Response to "Bappenas : Pengadaan Barang/jasa BUMN Harus Melalui LKPP"
Posting Komentar