Jakarta – Pemerintah terus melakukan pembahasan terkait revisi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyederhaan peraturan. Konsekuensinya, materi yang dimuat dalam peraturan itu akan lebih banyak mengatur ketentuan, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan prosedur akan diatur secara terpisah.
“Kita lebih banyak membuat set menu tanpa mengatur prosedur. Prosedurnya nanti akan dimasukkan ke dalam pedoman yang dikeluarkan LKPP,” kata Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Setya Budi Arijanta dalam rapat Pengembangan Modul Jabfung, Selasa (30/06) di kantor LKPP.
Pemerintah juga mempertimbangkan pelibatan agen pengadaan sebagai pihak yang dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pengadaan. Sebab, kata Setya, ada banyak pengadaan barang dan jasa berkompleksitas tinggi di lingkungan pemerintah yang justru ditangani oleh pihak yang tidak berkompeten.
Dengan memberikan kesempatan kepada agen pengadaan, pelaksanaan pengadaan diharapkan dapat diikuti oleh pihak yang benar-benar paham. Pada akhirnya, hal ini akan mengurangi risiko penyimpangan pengadaan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian SDM yang menangani.
Di samping itu, pengaturan sanksi juga rencananya akan mengalami perubahan, misalnya ketentuan yang mengatur masalah hubungan kontraktual. Dengan pemberlakuan peraturan ini, pihak yang melakukan penyimpangan dalam urusan kontraktual akan diberikan kesempatan untuk mengganti rugi permintaan sesuai dengan perjanjian. Jadi, sanksi yang diberlakukan tidak melulu berupa tindakan pencantuman ke dalam daftar hitam.
Hal ini, kata Setya, berkaitan dengan banyaknya perusahaan yang gulung tikar setelah mendapatkan sanksi tersebut. “Kalau dia (penyedia) wanprestasi (atau) mundur, hukuman yang diberikan bukan pidana. Sanksinya denda atau ganti rugi. Jadi kalau tidak perform, nanti hanya hukuman perdata saja karena hubungan kontraktual.” Lanjutnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah penambahan aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi dalam negeri, LKPP berencana memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku nasional jika dianggap telah mampu. “Nilai berapa pun kalau penyedia dalam negeri mampu,” kata Setya.
Menurut Setya, salah satu kebijakan yang telah diusulkan adalah dengan memberikan perlakuan khusus terhadap sektor yang sudah siap. Melalui pemberian time frame dan penilaian kinerja, industri dalam negeri diharapkan dapat terus meningkatkan daya saing. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi keterlibatan asing. (eng)
Source : lkpp.go.id
0 Response to "Perpres Pengadaan Akan Disederhanakan"
Posting Komentar