DPRD DKI : Sistem Pengadaan TransJakarta Harus Diperbaiki Oleh Pemprov


Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Tri Wisaksana meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI untuk mengevaluasi sistem dan sumber daya manusia terkait e-procurement. Permintaan ini menyikapi temuan adanya persekongkolan 18 perusahaan dalam pengadaan Bus TransJakarta 2013.

Sani, sapaan Tri Wisaksana, mengatakan seharusnya persekongkolan ini tidak terjadi. Sebab, sistem e-procurement bersifat terbuka. Sani mengatakan sistem e-procurement juga untuk menghindari bertemunya panitia lelang dan peserta lelang.

"Berarti ada kebocoran. Evaluasi lagi sistem e-procurement-nya. Personelnya juga. Kalau enggak bisa jaga rahasia tender, percuma saja," ujar Sani.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendukung agar temuan itu ditangani lembaga penegak hukum. Menurutnya, dilibatkannya penegak hukum dapat mencegah terulang kembali persekongkolan perusahaan dalam proyek.

"Biasanya perusahaan A,B,C perusahaan mereka sendiri. Bukan waktunya seperti itu lagi untuk Pemprov DKI, terutama SKPD-nya (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ucap Pras.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai persekongkolan terjadi disebabkan belum terbiasanya dengan sistem dan budaya lelang yang baru. (Baca Juga: KPPU Belum Temukan Kaitan Sekongkol TransJakarta dengan Udar)

"Pelan-pelan kami harus revolusi mental mereka," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 18 perusahaan yang terbukti melakukan persengkongkolan dalam proses pengadaan Bus TransJakarta dengan tahun anggaran 2013. Sebanyak 16 perusahaan dikenakan denda antara Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar.

Diduga, persekongkolan dilakukan panitia dengan tidak melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan yang memiliki kepemilikan silang. Selain itu, dalam metode pelaksanaan yang dimasukkan oleh perusahaan tender ditemukan kesamaan yang dibiarkan panitia.

KPPU juga merekomendasikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk diperiksa Kejagung.

Menurut Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi, dalam proses pengadaan Transjakarta BPPT berperan sebagai konsultan. Namun, ada kejanggalan ketika BPPT menandatangani RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).

Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari KPPU terkait temuan ini. Oleh sebab itu, ia mengatakan Kejagung tidak akan bersikap walaupun putusan sidang pengadaan tender bus TransJakarta untuk tahun anggaran 2013 telah dibacakan Rabu (26/8) lalu.

Sebanyak 18 perusahaan yang bermasalah dalam proses pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 antara lain PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utama Sari, PT Saptaguna Dayaprima, PT Antar Mitra Sejati, PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi.

Dari 18 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Dongfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Source : cnnindonesia

0 Response to "DPRD DKI : Sistem Pengadaan TransJakarta Harus Diperbaiki Oleh Pemprov"

Posting Komentar