JAKARTA - Direktur Eksekutif Suara Jakartaku, Ardian Chaniago menilai pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di Badan Perpusatakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Pemda DKI Jakarta tahun 2014 tidak sesuai kebutuhan.
Pengadaan alat tersebut juga tidak melalui pembahasan antara DPRD DKI dan pihak eksekutif. Menurutnya, publik perlu mengetahui bagaimana sampai bisa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS di BPAD DKI Jakarta tersebut.
"Kami telah melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK dengan tanda terima nomor: 9/SJ/DirEks/VIII/2015 yang diterima oleh bagian penerimaan KPK tgl 21 Agustus 2015," katanya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Ardian menambahkan, hal ini perlu diinformasikan ke publik agar bisa secara bersama-sama memantau KPK dalam proses hukum terkait UPS itu.
Dikatakannya, pengadaan UPS di BPAD itu tidak berbeda jauh dengan tata cara pelaksanaan pengadaan UPS yang diperuntukkan bagi 25 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat maupun yang di tiap-tiap Suku Dinas.
"Kalau biasanya pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) saat melaksanakan sesuatu pengadaan atau pekerjaan, maka dia akan memberi mandat kepada seseorang pegawai di lingkungan yang ditunjuknya untuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam merealisasikan pekerjaan tersebut," paparnya.
Namun, lanjut Ardian, saat pelaksanaan pengadaan UPS di BPAD, Kepala BPAD yang juga berposisi sebagai KPA kata dia, justru bekerja sendiri dengan secara langsung melakukan fungsi menjadi seperti layaknya posisi seseorang yang menjadi PPK.
"KPA di BPAD itu yang secara langsung melakukan proses dari awal sampai pada proses penandatangan kontrak pekerjaan pengadaan UPS tersebut. Itu tidak lazim," ujar Ardian.
Lantaran pengadaan tiga unit UPS itu sama-sama tidak pernah tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) eksekutif atau Pemda DKI Jakarta, sambung dia, maka sudah layak bagi KPK untuk segera melakukan proses penyelidikan hingga level penyidikan.
source : news.okezone.com
0 Response to "Pengadaan UPS di BPAD DKI Tak Sesuai Kebutuhan"
Posting Komentar