Kejaksaan Selidiki Pengadaan Perangkap Sampah di Dinas Kebersihan


Jakarta-Dinas Kebersihan DKI Jakarta diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait empat kegiatan proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai atau kali yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Proyek tersebut menggunakan anggara Tahun 2013, masing-masing di Sungai Cengkareng Drain, Sungai Mookervart, Kali Kamal, Angke, Sekretaris, Grogol, Pesanggerahan, Sodetan Kali Sekretaris, Kali Cideng,  dan Angke Grogol.

Dugaan sementara, proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp12 miliar ini juga telah dilakukan mark up atau penggelembungan harga untuk setiap item pekerjaan.

Diduga, pejabat pembuat komitmen berinisial BD, secara sengaja tidak mencantumkan rincian harga untuk setiap pekerjaan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekaligus Humas, Teguh Ananto, membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini. Namun Teguh mengatakan, belum menetapkan tersangka.

"Sementara ini masih dugaan, sudah sekitar 10 saksi kita periksa, dugaan kasus korupsi ini menggunakan APBD 2013," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, kasus ini bermula saat dinas kebersihan DKI memiliki proyek pembuat perangkap sampah, sebagai langkah preventif mencegah banjir diberbagai sungai dan kali di Jakarta Barat.

"Dibagi dalam 4 paket (proyeknya), sekitar Rp12 miliar, ternyata sejak 2013 hingga sekarang tidak berfungsi sama sekali (perangkap sampah), alatnya banyak terbengkalai, sekarang sudah jadi rongsokan," kata Teguh.

Teguh mengaku pertama kali mendapat aduan dari masyarakat perihal hal ini. Salah satunya adalah Sungai di Cengkareng Drain, saat itu alat berupa penyaring sampah untuk sungai terbengkalai begitu saja di tepi sungai, saat pihak Kejaksaan sudah mengendus ada yang tidak beres, barang bukti tersebut sudah hilang.

"Indikasi mark up ada juga, harganya tidak sesuai dengan yang di berita acara, ini diduga pejabat pembuat komitmen dari Dinas kebersihan diduga terlibat, tapi kita masih dalam tahap penyidikan, setelah terang pidananya (dua alat bukti terpenuhi) baru akan kita tetapkan (tersangka)," kata Teguh.

Di dalam proyek ini juga terdapat empat rekanan proyek yang melaksanakan proyek. Dalam penyelesaian pekerjaan untuk 4 proyek ini pada kenyataannya seluruh pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan sampai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak yaitu 20 hari kerja.

Source : vivanews

0 Response to "Kejaksaan Selidiki Pengadaan Perangkap Sampah di Dinas Kebersihan"

Posting Komentar