Setelah empat berkas dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan (tahap II), kini tinggal satu berkas milik mantan kepala DKP Maluku, Bastian Mainasy. Berkas tersebut masih di tangan penyidik
Empat berkas yang telah dilimpahkan dan siap disidangkan milik tersangka Benyamin Sutrahitu, Satum, Suratno Ramly dan Abdul Mutalib Latuconsina. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara menyusun dakwaan terhadap empat tersangka itu.
Setelah kasus korupsi pengadaan kapal ini naik tahap penuntutan, selanjutnya JPU menyusun dakwaannya. Dakwaan itu nanti dipakai ketika kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam menyusun dakwaan para tersangka korupsi pengadaan kapal ini akan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang kini telah berada di tangan JPU. Belum dapat dipastikan kapan dakwaan tersebut selesai disusun JPU. Namun yang pasti, JPU akan melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme hukum yang ada. JPU juga berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Perlu diketahui anggaran pengadaan dua kapal penangkap ikan berkapasitas 15 Gross Ton (GT) dan 30 GT di DKP Maluku ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2013. Nilai anggaran kedua kapal ini Rp 11 miliar lebih.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa ada kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara. Berikut ini lima nama telah dibidik jaksa kemudian dijebloskan ke Rutan Klas II A Ambon. Mereka diantaranya;
1. Mantan Kapala Dinas DKP Maluku, Bastian Mainassy,
2. Direktur PT Usaha Bahari, Benyamin Sutrahitu,
3. Direktur PT Fibrit Fiber Glass, Suratno Ramly
4. Direktur PT Satum Manunggal, Satum, dan
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Mutalib Latuconsina.
0 Response to "Babak Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan di DKP Provinsi Maluku"
Posting Komentar