Palu - Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah memaksimalkan kebijakan pemerintah dalam hal pengadaan barang/jasa, yaitu berupa penerapan sistem penunjukan langsung (PL) terhadap rekanan dalam pengadaan pupuk dan benih guna mendukung agar taget produksi cepat tercapai.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Sulawesi Tengah Trie Iriani Lamakampali di Palu, Senin (26/10), program swasembada pangan untuk tujuh komoditi, tiga diantaranya yakni padi, jagung dan kedelai, Dinas Pertanian setempat memiliki kewenangan untuk melakukan Penunjunkan Langsung (PL).
Demikian pula pupuk, dengan kebijakan PL, dapat memudahkan penyediaan bahan tanam untuk komiditi stretegis tersebut disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pengadaan benih dan pupuk dilakukan dengan sistem lelang dan hasilnya target tidak tercapai, tapi saat ini sudah dengan cara penunjukan langsung guna untuk efesiensi waktu mengejar target agar tercapai.
Tri Iriani menuturkan bahwa kebijakan penunjukan langsung dalam pengadaan pupuk tersebut baru dilaksanakan pihaknya pada tahun 2015. Hal tersebut dengan mengandeng Pupuk Indonesia atau PT. Pupuk Kaltim untuk menyediakan urea dan PT. Petrokimia Gresik untuk menyediakan NPK.
Terkait banyaknya pertanyaan yang muncul, mengapa pengadaan tersebut tidak di lelang kepada publik, Tri menjelaskan harga yang ditetapkan dalam Daftar Isian Anggaran (DIPA) merupakan harga pupuk nonsubsidi yang tidak sesuai pasar, sehingga hanya produsen yang bisa menyediakannya. Misalkan, pupuk NPK di pasaran memiliki harga sebesar Rp. 6000,00 perkilo, tetapi dalam DIPA hanya Rp. 5.800,00. Jadi tidak mungkin pihak selain PT. Pupuk Kaltim dan PT. Petrokimia Gresik mampu menyediakannya dalam proses lelang, karena tidak mendapatkan keuntungan sama sekali kecuali produsen.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak lagi memperdulikan apakah produsen penyedia mendapatkan untung atau tidak. Yang penting kebutuhan petani lebih dahulu diutamakan karena berhubungan dengan ketahanan pangan.
Hal lain yang menjadi pertimbangan mengapa diperlukan penerapan sistem PL dalam pengadaan pupuk adalah produsen memiliki titik bagi distribusi sampai di kecamatan. Karena produsen memiliki distributor sampai pengecer, kalau rekanan lain masih membutuhkan biaya operasional untuk distribusinya.
Selain itu, penunjukan langsung di dalam pengadaan pupuk dan benih sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Beliau sudah menargetkan selama 3 tahun ke depan Indonesia harus mampu swasembada pangan. Maka beliau berjanji memberikan berbagai kemudahan agar petani bisa memperoleh segala kebutuhan pertanian dengan mudah salah satunya yaitu pengadaan pupuk tidak perlu lagi lewat lelang.
Hal tersebut didukung dengan pengumuman pemenang penunjukan langsung PT. Petrokimia Gresik sebagai pemenang paket Pengadaan Pupuk NPK Mendukung Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier, Upsus Padi Dan Upsus Jagung di Sulawesi Tengah Tahun 2015.
Untuk pengadaan pupuk NPK, harga negosiasi yang disepakai antara Dinas Pertanian Sulteng dan PT. Petrokimia Gresik sebesar Rp31,088 miliar.
0 Response to "Pengadaan Pupuk Menggunakan Sistem Penunjukan Langsung Agar Target Tercapai"
Posting Komentar