Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014 yang menyebutkan bahwa proyek pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp755.689.550.000 terindikasi merugikan negara sebesar Rp191.334.550.000. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan, penunjukkan lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sesuai ketentuan.
Sesuai dengan LHP BPK, dokumen-dokumen lain terkait proses pengadaan tanah yang dibuat dan disetujui setelah bulan Juli 2014 diindikasikan hanya bersifat formalitas. “Karena penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI,” bunyi LHP BPK.
BPK melaporkan audit investigasi mendasarkan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta itu juga diduga melanggar Pasal 13 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2 Perpres itu menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum (rumah sakit) harus diselenggarakan melalui tahapan perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Bunyi Pasal 5,6,7 pada Perpres 71 Tahun 2012 menyebutkan, tahap perencanaan pengadaan tanah mengharuskan adanya dokumen perencanaan. Dengan memuat paling sedikit yaitu terdiri dari maksud dan tujuan pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah, dan rencana penganggaran tanah.
Selain itu, dokumen perencanaan pengadaan tanah harus disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.
BPK menyatakan melalui LHPnya bahwa penentuan lokasi tanah RS Sumber Waras milik YKSW oleh Plt Gubernur DKI senilai Rp755.689.550.000 tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Sesuai surat dari RS Sumber Waras dan YKSW tanggal 27 Juni 2014 dan 7 JUli 2014 diketahui bahwa proses penawaran dan proses penunjukan lokasi tanah RS Sumber Waras sudah mulai dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2014.
Dari hasil pemeriksaan, selama proses penunjukan lokasi tanah pada bulan Juni dan Juli 2014 tidak ditemukan adanya dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Konsultasi Publik, berita acara kesepakatan lokasi yang diteken Tim Persiapan dengan masyarakat dan pihak yang berhak.
“Penetapan lokasi tanah ditetapkan oleh Plt Gubernur DKI pada 13 Desember 2014 melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014,” bunyi LHP BPK.
LHP BPK juga melaporkan fakta bahwa Plt Gubernur DKI tidak hanya menunjuk lokasi tanah tanpa melalui prosedur, namun juga memerintahkan Kepala Bappeda DKI untuk menganggarkan dana pengadaan tanah RS Sumber Waras milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014.
Itu dilakukan 5 bulan setelah penunjukkan lokasi dan perintah atau disposisi penganggaran pembelian tanah RS Sumber Waras milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014 oleh Plt Gubernur DKI pada tanggal 8 Juli 2014.
Sebagaimana diketahui hubungan antara Ahok dan Politisi PPP kembali memanas setelah kasus UPS yang terus menjadi konflik, kali ini terkait dengan pembelian lahan RS Sumber Waras,Jakarta Barat. Tudingan Ahok mendapatkan reaksi keras dari kalangan politisi Kibon Sirih. Salah satunya dari politisi PPP Riano Ahmad. Bahkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendoakan Gubernur Ahok akan menjadi tersangka dalam pembelian tanah untuk RS Sumber Waras.
0 Response to "Ahok Diduga Merugikan Negara Sebesar Rp.1M Terkait Pengadaan Tanah RS Sumber Waras"
Posting Komentar