Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Ferialdy Noerlan selaku Direktur Teknik PT Pelindo II, Senin (23/11/2015). Ferialdy adalah tersangka atas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II yang dilelang pada tahun 2012 lalu.
" Memang benar, hari ini saudara FN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya.
Menurut Agung, Ferialdy memenuhi panggilan dan cukup kooperatif. "Sudah berjalan pemeriksaannya. Saat ini sedang istirahat shalat di Masjid Mabes Polri," ujarnya.
Agung mengingatkan agar Ferialdy kooperatif selama penyidikan. Jika tidak, maka akan merugikan diri sendiri. (Baca juga: Diduga Ada Pencucian Uang, Dirut PT. Pelindo II : Pengadaan Mobile Crane Tidak Merugikan Negara)
"Sikap menyembunyikan bukti dan fakta, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan, ujung-ujungnya akan merugikan dia sendiri dan pihak lainnya," ujar Agung.
Bareskrim sudah mengusut dan memeriksa kasus ini semenjak Agustus 2015. Penyidik menilai pengadaan mobile crane senilai Rp 45 miliar ini tak sesuai perencanaan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Penyidik baru menetapkan Ferialdy sebagai tersangka atas kasus pengadaan ini.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Richard Joost Lino Direktur Utama PT Pelindo II dalam hal perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Namun pihaknya membantah jika pengadaan mobile crane merugikan negara. Penyidik Bareskrim akan kembali memeriksa saudara Lino pada Rabu (25/11/2015).
0 Response to "Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Mobile Crane Pelindo II"
Posting Komentar