Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II meminta Sigit Priadi Pramudito selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusut pajak pengadaan crane di PT Pelindo II. Perusahaan BUMN yang bergerak pada sektor pelabuhan tersebut dinilai melakukan penyelewengan atau penyimpangan pengadaan mobil crane karena menggelontorkan dana hingga Rp45 miliar untuk 10 unit mobil crane.
Baja Juga : Diduga Ada Pencucian Uang, Dirut PT. Pelindo II : Pengadaan Mobile Crane Tidak Merugikan Negara
Sigit menyampaikan bahwa pengadaan 10 mobil crane Pelindo II masuk dalam buku perpajakan. Namjun sayangnya, buku perpajakan untuk pengadaan mobil crane tersebut belum dirinci lebih lanjut oleh Ditjen Pajak.
"Itu (pengadaan mobil crane) masuk dalam buku perpajakan tapi belum bisa kita rinci. Itu kita rinci masing-masing jasa. Kalau SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) aja tidak kelihatan, harus lihat bukunya," katanya di ruang Pansus Pelindo II, Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan apa yang diminta Pansus Pelindo II untuk membongkar perpajakan yang dilakukan di dalam pengadaan crane oleh Pelindo II. Ia akan mengusahakan untuk memberikan laporannya kepada Pansus paling lambat Jumat, 20 November ini.
"Kami hanya akan memberikan yang sudah kami periksa dan yang belum pernah kami periksa meskipun tidak kelihatan. Begitu kami selesai memeriksa dan membuat laporannya, akan kami sampaikan. Jumat ini paling lambat kami sampaikam pada Pansus Pelindo II," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak.
Victor mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim penyelidik terhadap beberapa distributor mobile crane serta membandingkannya dengan riwayat HPS, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dilelang oleh Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit.
"Kalau kita pergi ke distributor penjual mobile crane ini dengan barang spesifikasi itu paling tinggi harganya Rp2,4 miliar per unitnya. Kalau 10 unit sekitar Rp24 miliar. Namun itu proyek pengadaannya sebesar Rp 45,5 miliar," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
0 Response to "Harga Pengadaan Crane Pelindo II Tidak Wajar, Pansus Minta Ditjen Pajak Mengusutnya"
Posting Komentar