Sumut - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara telah membuat panitia pembentuk komitmen dalam pengadaan surat suara dan logistik guna mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang secara serentak di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Sekretaris KPUD Sumatera Utara Rajab Pasaribu mengatakan, pihaknya
telah mendapatkan petunjuk dari KPU RI mengenai spesifikasi pengadaan surat suara yang
akan dicetak untuk pilkada di 23 kabupaten/kota tersebut.
Ia mencontohkan Kerangka Acuan Kerja mengenai spesifikasi yang terdapat di dalamnya, mulai dari ukuran surat suara, jenis dan
ketebalan kertas surat suara agar mudah dilihat ketika calon pemilih menentukan pilihannya di TPS.
Sedangkan untuk mengenai pengadaan surat suara, Rajab menjelaskan bahwa rosesnya tergantung jumlah anggaran. Jika pengadaan surat suara yang dianggarkan pada kabupaten/kota diatas Rp200
juta, maka harus melalui proses lelang.
Mulia Banurea selaku Ketua KPUD Sumut menambahkan, pengadaan surat
suara dan logistik untuk Pilkada serentak 2015 tersebut dilakukan dengan proses tender. Hal ini diharapkan KPU akan mendapatkan penawaran terbaik dalam pengadaan surat
untuk pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2015 yang akan datang.
Namun berbeda dengan di beberapa daerah, pengadaan surat suara dan logistik
pilkada tersebut ada yang bersifat Penunjukan Langsung (PL). Mulia mencontohkan
pengadaan surat suara untuk pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Samosir,
dan Pakpak Bharat. Karena calon pemilihnya sedikit, pengadaan surat suaranya tidak dilakukan secara tender, namun melalui PL.
0 Response to "Jelang Pilkada Serentak 2015, KPUD Sumut Bentuk Panitia Pengadaan Surat Suara"
Posting Komentar