Jakarta - Sebelumnya telah diketahui bahwa bulan Maret 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp 15 miliar untuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes. Kementrian Kesehatan. Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan RI pada zamannya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009). Kasus pengadaan ini akhirnya bergulir kembali setelah memanggil Komisaris dari PT. Fondaco Mitratama sebagai saksi.
KPK melakukan pemeriksaan Komisaris PT Fondaco Mitratama, Tan Hock AN alias Frenky Tan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan atas tersangka mantan Menteri Kesehatan RI tersebut.
"Hock sebagai komisaris PT. Fondaco diperiksa sebagai saksi untuk Siti Fadilah Supari yang merupakan mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 itu sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Selain memeriksa Hock, KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap salah seorang karyawan swasta Mohammad Prihadi Utama.
Sekadar informasi, Siti disebut menyalahgunakan wewenang dalam penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Siti Fadilah sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.
Siti pun bertahun-tahun menyandang status tersangka sejak ditetapkan pada 28 Maret 2012.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pengadaan tersebut. Sutarman mengutarakan kasus tersebut dimungkinkan untuk P22 atau akan dilakukan pemeriksaan kembali. Dengan dipanggilnya Komisaris PT. Fondaco Mitratama sebagai saksi akhirnya kasus ini bergulir kembali.
Dalam surat perintah penyidikan yang disetujui oleh pimpinan KPK pada 3 April 2014 lalu, Siti Fadilah dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kerugian negara akibat kasus pengadaan ini diduga senilai Rp 6.148.638.000.
kepada pemerinta harus lebih seleksi untuk mengeluarkan dana agar tidak terjadi pengkorupsian di negri kita :(
BalasHapushttp://acemaxs31.com