Kejaksaan Negeri Mataram Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan 170 Tablet untuk Kepala Sekolah


Mataram – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menyelidiki kasus dugaan kasus korupsi dalam pengadaan 170 smartphone jenis tablet yang dibagikan kepada kepala sekolah di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Rodiansyah selaku Kajari Mataram mengatakan (Selasa, 3/11), masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan 170 tablet, kasusnya masih baru mulai ditangani.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, untuk saat ini kasusnya belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, melainkan masih ditangani pihak intelijen, baik dimulai dari pengumpulan dokumen maupun keterangan pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan 170 tablet ini.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Tim Intelijen Kejari Mataram sedang mengevaluasi hasil pengumpulan data terlebih dahulu dan baru bisa menentukan langkah selanjutnya apakah bisa dimasukan ke dalam tahap penyelidikan ataukah tidak. Jika ada indikasi kasus korupsi dalam pengadaan tersebut, maka akan diagendakan pra gelar perkaranya.

Rodiansyah menambahkan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi sedang dikaji dan ditelaah, termasuk aturan yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan “tablet” bagi kepala sekolah SD-SMA di Lombok Utara.

Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa Tim Intelijen Kejari Mataram langsung turun ke lapangan guna mengumpulkan keterangan dan dokumen-dokumen yang dianggap penting dalam penanganan penyelidikan kasus korupsi ini. Seperti yang diungkapkan oleh Rodiansyah bahwa pihaknya sudah memintai keterangan ke beberapa pihak terkait, seperti kepala sekolah, rekanan, instansi pemerintahan, termasuk tempat pembelian tablet tersebut dibeli.

Sebagaimana diketahui pengadaan tablet untuk kepala sekolah di Lombok Utara ini disalurkan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) setempat. Tablet tersebut diberikan untuk 145 kepala sekolah SD, 15 SMP, dan 10 SMA/SMK.

Dinas Dikpora Lombok Utara menjelaskan bahwa pengadaan tablet untuk Kepsek sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 161/2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2015.

0 Response to "Kejaksaan Negeri Mataram Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan 170 Tablet untuk Kepala Sekolah"

Posting Komentar