Yogyakarta - LKPP memulai kegiatan diklat sekaligus bimbingan teknis seputar pengadaan barang dan jasa khusus bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Balai Diklat Keuangan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (20/11). Dalam pelaksanaan diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tugas dan fungsi APIP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan ini merupakan fasilitas yang diberikan LKPP untuk meningkatkan kepercayaan diri sekaligus kompetensi APIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Apalagi, fungsi APIP sangat strategis dalam konteks mewujudkan penyelenggaraan pengadaan yang bersih dan adil di tengah banyaknya kasus kriminalisasi terhadap pejabat pengadaan dewasa ini.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, APIP memerlukan pengetahuan dan kompetensi yang baik ihwal pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, modal pengetahuan yang baik dalam menjalankan pengawasan preventif sangat dibutuhkan untuk dapat mengawal penyelenggaraan pengadaan.
Selain itu, modal ini sekaligus berguna dalam menengahi perbedaan pendapat di antara para pejabat pengadaan. “Soalnya APIP ini akan menjadi quality assurance di dalam pembangunan roda pemerintahan,” ujar Kepala Subdirektorat Wilayah II Timur Irawaty Imran.
Di sisi lain, penguatan peran APIP sebagai bagian dari pelaksana fungsi pengawasan sangat dibutuhkan dalam melaksanakan audit investigatif secara berkualitas. Sebab, pemeriksaan awal terhadap indikasi penyelewengan menjadi wewenang APIP selaku pengawas internal pemerintah.
“Kami harapkan bahwa APIP ikut berperan di dalam persoalan-persoalan ini. Artinya ikut membantu, apalagi kalau misalnya teman-teman di daerah itu punya niat untuk melakukan yang benar lalu kemudian terjadi kriminalisasi kepada teman-teman,” lanjut Ira.
Dalam pelaksanaan pengadaan, pengenaan hukuman terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan pejabat pengadaan tidak melulu dengan sanksi pidana. Pengenaan sanksi denda dapat diberikan pada kasus penyelewengan yang bersifat administratif.
Selain itu, pengusutan dan pelaksanaan audit akan dilakukan terlebih dahulu oleh APIP dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam kegiatan diklat ini, peserta diberikan bimbingan teknis seputar regulasi, kebijakan, dan aturan pengadaan. Diklat ini dilaksanakan dalam tiga sesi dengan berbagai materi, di antaranya ihwal organisasi pengadaan dan pelaksanaan kontrak, yang disampaikan oleh pengajar secara bergilir.
Adapun peserta juga diberikan tes-tes sederhana pada setiap pos unit pengajaran untuk mengetahui tingkat pemahaman atas materi yang telah disampaikan. Seluruh rangkaian pengajaran dan bimbingan itu akan ditutup dengan uji kompetensi pada hari Senin (22/11). Kegiatan ini diikuti unsur APIP dari instansi Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Mojokerto, Kota Makassar, dan sebagainya.
0 Response to "Meningkatkan Kualitas Tugas dan Fungsi APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa"
Posting Komentar