Pelaksanaan audit pengadaan barang dan jasa merupakan tuntutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / jasa Pemerintah dan peraturan perubahannya, yang salah satu outcome atau hasil yang diharapkan dalam proses audit PBJ diantaranya adalah agar Pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Tuntutan terhadap asas-asas dan prinsip-prinsi Pengadaan barang/jasa Pemerintah tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi yang menginginkan adanya upaya pemberantasan korupsi dan kolusi yang diikuti perubahan secara mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Implikasi dari tuntutan tersebut, diantaranya adalah mengharuskan pejabat pemerintahan di daerah untuk mengelola pengadaan barang/jasa dalam semangat integritas dan rasa tanggung jawab.
Audit dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu jenis pelaksanaan audit operasional yang fokus dalam pengujian dan evaluasinya terhadap proses dan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Seorang auditor dalam pelaksanaan audit operasional pengadaan barang dan jasa diharuskan memahami secara mendalam mengenai aktivitas atau kegiatan yang diauditnya. Di dalam pengadaan barang dan jasa seringkali mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi untuk memungkinkan terjadinya ketidakefisienan dan ketidakefektian serta potensi terjadinya penyelewengan atau kecurangan.
Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang/Jasa yang menyajikan informasi mengenai simpulan dan pendapat berdasarkan hasil penilaian atas proses pengadaan barang/jasa yang diaudit, dikaitkan dengan prinsip-prinsif efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Dari hasil laporan audit itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Direksi BI/ BHMN/ BUMN/ BUMD/Badan Usaha Lainnya dalam rangka memperbaiki perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
0 Response to "Outcome yang Diharapkan dari Audit Pengadaan Barang dan Jasa"
Posting Komentar