Jakarta - Perbincangan yang lagi trends baik di social media maupun di media masa terkait adanya kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sarjana cumlaude sebagaimana yang disebutkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum lama ini menuai pro dan kontra. Ada yang pro mendukung kebijakan pengadaan PNS untuk sarjana lulusan terbaik, dan ada juga yang mengkritisinya.
Untuk mengurai kebijakan wacana tersebut agar dipahami secara proporsional, Herman Suryatman selaku Juru Bicara Menteri PANRB memberikan penjelasan bahwa rencana yang dimaksud akan diteruskan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menteri Menpan menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan performa SDM PNS, beliau memberikan apresiasi kepada para sarjana yang cumlaude atau dalam bahasa normatifnya putra/putri lulusan terbaik, untuk bergabung menjadi PNS melalui proses pengadaan sesuai aturan yang akan diberlakukan," ujar Herman.
Agar tidak dinilai sembarangan dalam proses rektruitmennya, Herman memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangan kebutuhan objektif hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam kerangka peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan.
"Apa yang direncanakan Menpan sejalan dengan semangat meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN. Pola rekruitmennya pun berbasis kualifikasi dan kompetensi. Jadi tidak sembarangan, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh. Ada aturan yang akan mengaturnya," ujarnya.
Menurut Herman, kebijakan Menteri PANRB untuk memberikan apresiasi dan ruang kepada putra/putri lulusan terbaik tersebut, pastinya akuntabel serta memperhatikan aspek legalitas.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus ASN Kementerian/Lembaga TA 2014, yang dimaksud formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, urainnya sebagai berikut :
1) Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A;
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3) Predikat Lulusan Cumlaude/dengan Pujian.
Mengenai banyaknya perguruan tinggi abal-abal yang bisa dengan mudah meluluskan mahasiswanya dengan mendapatkan IPK Cumlaude, Herman berkomentar, "Tidak perlu khawatir, pak Menpan menekankan bahwa prosesnya akan berlangsung transparan, objektif dan akuntabel. Kami menjamin 100 % tidak mungkin lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi sesuai ketentuan, bisa masuk,"
Selain kriteria akreditasi perguruan tinggi dan predikat lulusan cumlaude di atas, menurut Herman, teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Panitia Seleksi Nasional, baik terkait tata cara seleksi maupun persyaratan administratif lainnya.
Secara umum, pelaksanaan pengadaan ASN dari jalur formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, sama dengan dari jalur umum. Terdapat passing grade-nya sebagai syarat kelulusan. Yang membedakan hanya persyaratan administratif serta kepesertaan seleksi, yakni dikompetisikan sesama lulusan terbaik sehingga dipastikan perbandingan kompetitornya akan lebih sedikit dibandingkan dengan seleksi PNS jalur umum lainnya.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 26/2014, juga telah diatur mengenai formasi khusus pegawai ASN itu selain formasi putra/putri lulusan terbaik, ada juga formasi PNS khusus untuk sarjana mengajar di tempat terdepan, terluar dan tertinggal (SM3T); formasi untuk putra/putri papua; formasi untuk atlit berprestasi dan pelatih berprestasi; dan formasi PNS bagi disabilitas.
"Karena itu, pihak kami memohon agar para sahabat muda dan rekan Nitizen, untuk tetap tenang dan menyimak hal ini secara seksama. Percayalah, kebijakan kementerian yang akan kami implementasikan adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara. Nanti pada waktunya pihak kami akan mengumumkan secara resmi," tutup Herman.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Pengadaan PNS untuk Sarjana Lulusan Terbaik"
Posting Komentar