Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 telah menerbitkan sebuah PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP). Sebagaimana hasil penelusuran dari website BPKP, Penerbitan pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi APIP Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta lnstansi lainnya dalam melakukan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang telah berlaku.
Arti Probity dan Probity Audit
Probity memiliki makna kejujuran (honesty), integritas (integrity), dan kebenaran (uprightness). Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau penyelewangan, akan tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan/terbuka, dan akuntabel.
Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan di atas, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
Hal yang mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan/terbuka, dan akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 116 Pasal 116, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri agar lebih efektif dan efisien. Pengawasan yang dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa.
Ketentuan mengenai tugas APIP diatur dalam pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).
Kedua ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Lebih lanjut lagi, pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP adalah menjalankan prinsip-prinsip probity dalam melakukan pengawasan dan dalam melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa yang berlangsung (real time).
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance), telah menyediakan pedoman audit pengadaan barang/jasa dengan judul “Manual Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa” sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP.
Tujuan dan Peruntukan dalam Pelaksanaan Prinsip-prinsip Probity Audit
Tujuan dari proses audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil laporan audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal-hal positif yang akan dihasilkan dari prinsip-prinsip probity yang dipegang teguh oleh APIP yaitu:
- Menghindari konflik dan permasalahan dalam PBJ.
- Menghindari atau mengurangi praktek korupsi.
- Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
- Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
- Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
- Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum) yang terjadi.
Source : BPKP
0 Response to "Pentingnya Probity Audit Bagi APIP dalam Audit Pengadaan Barang dan Jasa"
Posting Komentar