Serang – Widodo Hadi selaku Kepala Dinas Bina Marga dan tata Ruang (DBMTR)
Banten Jumat (6/11), meminta untuk proses pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa harus melalui proses
dan mentaati aturan yang telah berlaku.
Perusahaan milik pemerintah maupun
perusahaan swasta memiliki perbedaan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit. Hal ini dikarenakan berhubungan dengan perhitungan anggaran yang digunakan untuk membayar tagihan barang
atau jasa yang telah dibelanjakan oleh penyedia/rekanan.
“Terlebih lagi pengadaan barang/jasa di pemerintahan harus tunduk kepada beberapa aturan, salah satunya Perpres No. 4 Tahun 2015,” kata Widodo dalam sambutannya
dalam Sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang
& Jasa Pemerintah.
Seperti yang telah kita ketahui, dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan
Presiden (Perpres) telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu Perpres Nomor 35 Tahun
2011, perpres nomor 70 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 172 Tahun 2014, yang diundangkan sejak tanggal 1 Desember 2014 yang lalu.
“Awal 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres Nomor 4
Tahun 2015, tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan penjelasannya telah diundangkan tanggal 16 Januari 2015,” tandasnya.
Dia menilai, latar belakang dan tujuan dikeluarkannya
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah akibat banyaknya gagal lelang yang
menghambat pelaksanaan pekerjaan, perlu meningkatkan kecepatan proses
pengadaan, penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa melalui penggunaan e-procurement dan e-purchasing.
Perubahan peraturan pengadaan barang/jasa tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan
pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini tentunya perlu didukung oleh jalannya penyerapan belanja negara.
Ia menambahkan, yang tidak kalah pentingnya adalah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 14 Tahun 2013, karena banyak pengadaan
barang dan jasa pemerintah dalam bidang jasa konstruksi yang pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada aturan pekerjaan umum sesuai amanat
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
Desember 2013 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum telah
mengeluarkan peraturan (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 terkait perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011, yang menjelaskan tentang standar dan pedoman
pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.
0 Response to "Penyedia Barang Maupun Jasa Konstruksi Harus Mengikuti Perubahan Peraturan Pengadaan"
Posting Komentar