Rakernas LPSE: Apresiasi Berupa Tunjangan Layak diberikan kepada Pejabat Pengadaan


Jakarta - Tantangan peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dewasa ini telah berkembang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Penyediaan fasilitas dari sisi kelembagaan, peningkatan profesionalisme  layanan, penguatan kapasitas SDM, serta peningkatan keamanan informasi dan infrastruktur menjadi masalah yang harus  mendapat perhatian lebih lanjut. Pembahasan di antara pihak-pihak yang terlibat pun perlu dilakukan, salah satunya melalui Rapat Kerja Nasional LPSE ke-11 Tahun 2015 yang dilaksanakan Selasa (10/11), di Balai Sudirman, Jakarta.

Pada kesempatan ini, Kepala LKPP Agus Prabowo menceritakan perjalanan singkat penyelenggaraan LPSE yang secara konkret telah membantu pemerintah dalam melakukan penghematan dari perspektif pengeluaran. Penghematan itu didapat dari 445 ribu paket lelang yang dilaksanakan sejak 2008 hingga saat. “Kalau dihitung secara akumulasi, ada penghematan dari selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak. Itu sekitar Rp80 triliun,” jelas Agus.

Di hadapan Wakil Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Agus juga menyampaikan kepantasan pejabat pengadaan untuk diberikan perhatian lebih, berupa insentif dan tunjangan yang layak. “Selama ini, reformasi keuangan negara yang diberi intensif lebih itu yang dari sisi revenue. Apakah itu bea cukai, apakah itu pajak ,” terangnya.

Padahal, pemberian apresiasi berupa insentif dan tunjangan ini juga layak diberikan kepada pejabat pengadaan atas prestasinya melaksanakan pengadaan yang berkinerja baik.

Sementara itu, dalam memberikan masukan terkait dengan perbaikan pelaksanaan pengadaan ke depan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil menekankan bahwa tolok ukur pengadaan yang ideal bukan didasari atas penetapan harga termurah. Sebab, barang keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan harus memiliki kualitas yang baik.

“Kalau kita melakukan efisiensi yang banyak, tetapi mengorbankan kualitas, itu sebenarnya sesuatu yang tentu kita semua tidak inginkan,” terang Sofyan.

Lanjut Sofyan, pengadaan yang baik memiliki fleksibilitas antara kualitas dan harga. Penentuan standar kualitas barang, beberapa di antaranya, dapat didasari atas umur ekonomis barang dan perkiraan umur manfaat. Variabel inilah yang memengaruhi fleksibilitas besaran harga dan kualitas barang.

Selain itu, Sofyan juga menyampaikan, untuk mendukung perbaikan ekosistem pengadaan, masalah penyimpangan penegakan hukum telah mendapat tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo. Misalnya, yang sering terjadi kasus kriminalisasi yang sering dilakukan oleh beberapa oknum aparat penegak hukum terhadap pejabat pengelola pengadaan yang menangani tender-tender pemerintah.

“Kali ini, Bapak/Ibu sekalian, Bapak Presiden sangat komit terhadap masalah tersebut. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegas Sofyan.

Menurutnya, peran APIP akan semakin ditingkatkan pada kasus-kasus tuduhan yang terkait dengan kerugian negara dalam realisasi pengadaan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat pengelola pengadaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kalau ada tuduhan  kerugian negara, yang memeriksa duluan APIP(Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), BPKP, dan BPK,” lanjutnya.


Di samping itu, penegakan hukum yang adil, berupa pemisahan domain antara kasus tindak pidana dan pelanggaran yang bersifat administratif akan dilakukan lebih tertib. “Kalau ada kerugian negara, tuntutan ganti rugi—menurut ketentuan Undang-Undang Administrasi Negara—itu hal yang lebih penting, kecuali memang (berniat) korupsi dari awal,” pungkasnya.

Rakernas LPSE 2015 diisi dengan berbagai kegiatan, di antaranya adalah diskusi panel dengan narasumber Kantor Staf Kepresidenan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Selain itu, akan diselingi dengan penyerahan penghargaan National Procurement Award kepada pimpinan K/L/D/I dan LPSE yang berprestasi.

Penyelenggaraan Rakernas LPSE tahun ini mengusung tema “Dukung Penguatan LPSE dalam Sistem Pengadaan”. Tema ini menjadi semangat LKPP dalam menciptakan dan mewujudkan pengadaan yang  kredibel.  Kegiatan ini diikuti lebih dari 1200 peserta yang berasal dari 631 LPSE di seluruh K/L/D/I.


Sumber: www.lkpp.go.id

0 Response to "Rakernas LPSE: Apresiasi Berupa Tunjangan Layak diberikan kepada Pejabat Pengadaan"

Posting Komentar