Tiga Inovasi untuk Mempercepat Penyerapan Anggaran Suatu Daerah


Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan ujung tombak dimulainya kegiatan pekerjaaan dalam suatu pemerintahan. Dalam pelaksanaan pengadaan tidak terlepas dari anggaran daerah yang telah direncanakan untuk dibelanjakan yang disetujui oleh DPRD. Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan anggaran belanja pemerintah, baik pusat dan daerah adalah rendahnya realisasi belanja pada awal tahun dan terjadinya penumpukan pada akhir tahun anggaran.

Akibatnya anggaran yang sudah tersedia pada awal tahun yang merupakan hak masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, tidak terlaksana dengan baik. Padahal, apabila realisasi belanja dilaksanakan pada awal tahun, geliat dan pertumbuhan ekonomi akan terjadi dan akan berdampak salah satunya pada penciptaan lapangan kerja. Lalu bagaiamana untuk mempercepat penyerapan anggaran suatu daerah agar proses ekonomi bisa berjalan dengan baik?. Berikut ini tiga inovasi yang terbukti mampu mempercepat penyerapan anggaran suatudaerah.

1. Sistem Percepatan Penyerapan Anggaran

Komitmen membangun di antara aparatur pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk secara proaktif mewujudkan percepatan penyerapan anggaran yang optimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Konsep utama inovasi percepatan penyerapan anggaran ini diimplementasikan dengan resume sebagai berikut.

  • Secara rutin menyelenggarakan pra-rapat pimpinan (pra-rapim) dan rapat pimpinan (rapim) dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran pada minggu pertama setiap bulannya, yang dipimpin oleh Gubernur.
  • Ada dua bagian sistem percepatan penyerapan anggaran, yaitu (1) perencanaan dan persiapan; dan (2) pelaksanaan penyerapan anggaran.


2. Sistem Pengendalian Inflasi

Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang melakukan pengendalian inflasi secara terencana, sistematis, sinergis, komprehensif, dan teknokratik, dengan membangun dan mengembangkan perangkat pengendalian yang disebut Sistem Pengendalian Inflasi

Sistem ini dievaluasi, diperbarui, dan dikembangkan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Sistem Pengendalian Inflasi Pemerintah meliputi terdiri dari pelaksanaan kajian, penyusunan rencana aksi, implementasi, pemantauan, serta evaluasi hasil inflasi. Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun kajian yang dilakukan oleh para tenaga ahli yang kompeten untuk mendapatkan informasi tentang nama-nama komoditas yang memiliki andil infl asi tertinggi berikut nilai bobotnya serta periode terjadinya infl asi/defl asi setiap bulan sepanjang tahun. Selanjutnya, berdasarkan data tersebut, masing-masing SKPD/ Instansi terkait menyusun rencana aksi, yaitu rencana kegiatan/rangkaian kegiatan dalam rangka penyediaan komoditas-komoditas yang memiliki andil inflasi tertinggi sesuai hasil kajian dalam jumlah yang cukup dan harga yang wajar, yang penyediaannya dilaksanakan pada waktu-waktu terjadinya inflasi, juga sesuai hasil kajian.

Rencana aksi lain adalah upaya-upaya untuk memengaruhi ekspektasi masyarakat tentang ketersediaan komoditas. Untuk menjaga ekspektasi masyarakat dan memberikan informasi seluas-luasnya, TPID secara sistematis dan periodik memberikan informasi melalui siaran dan running text di TVRI, dialog, pemasangan spanduk, baliho, selebaran, artikel koran, dan melalui mobil informasi keliling. Informasi yang disampaikan intinya adalah ketersediaan, kecukupan, dan harga-harga bahan pokok strategis. Melalui semua ini, diharapkan masyarakat akan terinformasikan dengan baik dan tidak melakukan upaya pembelian komoditas secara besar-besaran. Di sisi lain, para pedagang juga
diharapkan tidak akan melakukan penimbunan bahan pokok strategis dengan maksud mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Beberapa pembelajaran yang didapat dari pelaksanaan sistem ini antara lain adalah diketahuinya: neraca surplus defisit bahan pokok strategis, identifikasi daerah pemasok, data masa-masa pasokan
kritis, potensi permasalahan, dan alternatif solusi permanen dalam pengendalian inflasi. Juga diketahui bahwa penanganan inflasi harus dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif sepanjang tahun oleh tim yang juga memiliki integritas, kompetensi, dan konsistensi.

3. Sistem Pengawalan Pertumbuhan Ekonomi

Selama ini pertumbuhan ekonomi disurvei, di pantau, dihitung, dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik, umumnya setiap triwulan. Hasil publikasi BPS tersebut menjadi dasar dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan proses pembangunan berikutnya.

Perlu diketahui dan dikuasai proses pertumbuhan ekonomi suatu daerah secara teknokratik, yakni mengidentifikasi: sumbernya, proses dan mekanisme terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Berdasarkan hal tersebut, disusunlah perencanaan dan pengawalan pertumbuhan ekonomi secara sistematis, terencana, terstruktur, dan berkelanjutan sedemikian rupa sehingga hasil pertumbuhan—termasuk indikator dan variabel-variabelnya—dapat dipantau secara periodik. Seandainya dari hasil monitoring (pemantauan) dan evaluasi (monev) terjadi deviasi negatif, masih ada ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan. Metode ini disebut Sistem Pengawalan Pertumbuhan Ekonomi.

Sistem ini dimulai dengan penetapan target pertumbuhan ekonomi tahun berkenaan yakni tahun N sebagaimana diamanatkan dalam dokumen perencanaan RPJMD. Berdasarkan target pertumbuhan ekonomi ini, prediksi inflasi dan PDRB tahun sebelumnya dihitung dari target besaran PDRB atas dasar harga berlaku tahun N. Selanjutnya adalah penentuan besaran kontribusi dari masing-masing sektor, sub-sektor, dan komoditas terhadap pembentukan PDRB tahun rencana.


Melalui implementasi tiga inovasi tersebut, terbukti bahwa hasil serapan anggaran relatif tinggi dan merata sepanjang tahun. Hal ini telah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan laju inflasi yang relatif terjaga dengan baik.

0 Response to "Tiga Inovasi untuk Mempercepat Penyerapan Anggaran Suatu Daerah "

Posting Komentar