Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan ujung tombak
dimulainya kegiatan pekerjaaan dalam suatu pemerintahan. Dalam pelaksanaan
pengadaan tidak terlepas dari anggaran daerah yang telah direncanakan untuk
dibelanjakan yang disetujui oleh DPRD. Permasalahan yang sering terjadi dalam
pelaksanaan anggaran belanja pemerintah, baik pusat dan daerah adalah rendahnya
realisasi belanja pada awal tahun dan terjadinya penumpukan pada akhir tahun
anggaran.
Akibatnya anggaran yang sudah tersedia pada awal tahun yang
merupakan hak masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, tidak terlaksana dengan
baik. Padahal, apabila realisasi belanja dilaksanakan pada awal tahun, geliat
dan pertumbuhan ekonomi akan terjadi dan akan berdampak salah satunya pada
penciptaan lapangan kerja. Lalu bagaiamana untuk mempercepat penyerapan
anggaran suatu daerah agar proses ekonomi bisa berjalan dengan baik?. Berikut
ini tiga inovasi yang terbukti mampu mempercepat penyerapan anggaran suatudaerah.
1. Sistem Percepatan
Penyerapan Anggaran
Komitmen membangun di antara aparatur pemerintah dan
pihak-pihak terkait untuk secara proaktif mewujudkan percepatan penyerapan
anggaran yang optimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Konsep
utama inovasi percepatan penyerapan anggaran ini diimplementasikan dengan resume
sebagai berikut.
- Secara rutin menyelenggarakan pra-rapat pimpinan (pra-rapim) dan rapat pimpinan (rapim) dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran pada minggu pertama setiap bulannya, yang dipimpin oleh Gubernur.
- Ada dua bagian sistem percepatan penyerapan anggaran, yaitu (1) perencanaan dan persiapan; dan (2) pelaksanaan penyerapan anggaran.
2. Sistem
Pengendalian Inflasi
Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang
melakukan pengendalian inflasi secara terencana, sistematis, sinergis,
komprehensif, dan teknokratik, dengan membangun dan mengembangkan perangkat
pengendalian yang disebut Sistem Pengendalian Inflasi
Sistem ini dievaluasi, diperbarui, dan dikembangkan secara
terus-menerus dan berkelanjutan. Sistem Pengendalian Inflasi Pemerintah meliputi
terdiri dari pelaksanaan kajian, penyusunan rencana aksi, implementasi,
pemantauan, serta evaluasi hasil inflasi. Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun
kajian yang dilakukan oleh para tenaga ahli yang kompeten untuk mendapatkan
informasi tentang nama-nama komoditas yang memiliki andil infl asi tertinggi
berikut nilai bobotnya serta periode terjadinya infl asi/defl asi setiap bulan
sepanjang tahun. Selanjutnya, berdasarkan data tersebut, masing-masing SKPD/
Instansi terkait menyusun rencana aksi, yaitu rencana kegiatan/rangkaian
kegiatan dalam rangka penyediaan komoditas-komoditas yang memiliki andil
inflasi tertinggi sesuai hasil kajian dalam jumlah yang cukup dan harga yang
wajar, yang penyediaannya dilaksanakan pada waktu-waktu terjadinya inflasi,
juga sesuai hasil kajian.
Rencana aksi lain adalah upaya-upaya untuk memengaruhi
ekspektasi masyarakat tentang ketersediaan komoditas. Untuk menjaga ekspektasi
masyarakat dan memberikan informasi seluas-luasnya, TPID secara sistematis dan
periodik memberikan informasi melalui siaran dan running text di TVRI, dialog,
pemasangan spanduk, baliho, selebaran, artikel koran, dan melalui mobil
informasi keliling. Informasi yang disampaikan intinya adalah ketersediaan,
kecukupan, dan harga-harga bahan pokok strategis. Melalui semua ini, diharapkan
masyarakat akan terinformasikan dengan baik dan tidak melakukan upaya pembelian
komoditas secara besar-besaran. Di sisi lain, para pedagang juga
diharapkan tidak akan melakukan penimbunan bahan pokok
strategis dengan maksud mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Beberapa pembelajaran yang didapat dari pelaksanaan sistem
ini antara lain adalah diketahuinya: neraca surplus defisit bahan pokok
strategis, identifikasi daerah pemasok, data masa-masa pasokan
kritis, potensi permasalahan, dan alternatif solusi permanen
dalam pengendalian inflasi. Juga diketahui bahwa penanganan inflasi harus
dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif sepanjang tahun oleh tim yang
juga memiliki integritas, kompetensi, dan konsistensi.
3. Sistem Pengawalan
Pertumbuhan Ekonomi
Selama ini pertumbuhan ekonomi disurvei, di pantau,
dihitung, dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik,
umumnya setiap triwulan. Hasil publikasi BPS tersebut menjadi dasar dalam
perencanaan dan pengambilan kebijakan proses pembangunan berikutnya.
Perlu diketahui dan dikuasai proses pertumbuhan ekonomi
suatu daerah secara teknokratik, yakni mengidentifikasi: sumbernya, proses dan
mekanisme terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan pihak yang bertanggung jawab
dalam pengelolaannya. Berdasarkan hal tersebut, disusunlah perencanaan dan
pengawalan pertumbuhan ekonomi secara sistematis, terencana, terstruktur, dan
berkelanjutan sedemikian rupa sehingga hasil pertumbuhan—termasuk indikator dan
variabel-variabelnya—dapat dipantau secara periodik. Seandainya dari hasil
monitoring (pemantauan) dan evaluasi (monev) terjadi deviasi negatif, masih ada
ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan. Metode ini disebut Sistem
Pengawalan Pertumbuhan Ekonomi.
Sistem ini dimulai dengan penetapan target pertumbuhan ekonomi
tahun berkenaan yakni tahun N sebagaimana diamanatkan dalam dokumen perencanaan
RPJMD. Berdasarkan target pertumbuhan ekonomi ini, prediksi inflasi dan PDRB
tahun sebelumnya dihitung dari target besaran PDRB atas dasar harga berlaku
tahun N. Selanjutnya adalah penentuan besaran kontribusi dari masing-masing
sektor, sub-sektor, dan komoditas terhadap pembentukan PDRB tahun rencana.
Melalui implementasi tiga inovasi tersebut, terbukti bahwa
hasil serapan anggaran relatif tinggi dan merata sepanjang tahun. Hal ini telah
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan laju inflasi yang relatif
terjaga dengan baik.
0 Response to "Tiga Inovasi untuk Mempercepat Penyerapan Anggaran Suatu Daerah "
Posting Komentar