Anda sebagai penyedia barang di dalam suatu lelang pernah mengalamin barang yang Anda tawarkan ternyata sudah dinyatakan discontinue oleh pabrikan?. Permasalahan pun muncul terkait hal tersebut, bolehkah kontrak yang melampirkan spesifikasi barang dirubah?. Karena dalam kenyataannya barang tersebut ternyata tidak lagi di produksi dan tidak terdapat lagi dipasaran. Ini merupakan salah satu tanggung jawab Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPK pun sangat sulit untuk memutuskannya karena masih muncul keraguan, apakah diperkenankan merubah kontrak dengan kontrak lumpsun?.
Pada Peraturan Presiden Nomer 70 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 yang berbunyi, Kontrak Lumspun merupakan kotrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah Harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan adanya penyesuain harga
- Semua resiko sepenuhnya ditanggung penyedia
- pembayaran didasarkan pada keluaran produk yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
- sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran output
- total harga penawaran mengikat
- tidak adanya pekerjaan tambah/kurang
Jika mengikuti pasal diatas, PPK akan tidak akan menyetujui untuk melakukan perubahan kontrak dalam kondisi apapun yang terjadi, penyedia harus berusaha untuk mendapatkan atas barang yang ditawarkan pada saat penawaran, yaitu "semua resiko sepenuhnya ditanggung penyedia" atau pengertian lain, jika tidak dapat memberikan barang sesuai dengan apa yang ditawarkan, maka konsukuensinya adalah pemutusan kontrak dan penyedia masuk dalam daftar blacklist, sesuai pasal 93 ayat 1 ( Pemutusan kontrak ).
Dasar PPK juga diperkuat dengan pasal 87 ayat 1 huruf 1 yaitu "dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan , dengan gambar, spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak , PPK bersama sama penyedia dapa melakukan perubahan "yaitu :
- menambah atau mengurangi volume pekerjaan
- menambah /mengurangi jenis pekerjaan
- mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
- mengubah jadwal pelaksanaan
ketentuan pada pasal 1 diatas dikecualikan untuk kontrak lumpsun yaitu sesuai pasal 87 ayat 1 huruf 1a yaitu "perubahan kontrak dimaksud pada ayat 1 hanya berlaku untuk pekerjaan yang mengunakan kontrak satuan /kontrak gabungan pada harga satuan. Nah semakin kuatkan dasar PPK untuk tidak merubah kontrak, dengan menggunakan pasal 87 ayat 1 khususnya pada ayat ".
Mengubah Spesifikasi Teknis Dengan Barang yang Setara
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPK pun tidak ada kewenangan untuk menyetujui perubahan kontrak terhadap keinginan penyedia untuk merubah barang yang ditawarkan, walaupun dengan harga tetap dan kualitas yang setara, yaitu tentunya penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan tuntutan Blacklist dan pemutusan kontrak, yang akan berakibat juga PPK tidak dapat barang sesuai kebutuhannya.
Dalam pengadaan barang tentu bisa saja mengalami keadaan yang mana tidak bisa diprediksi pada saat pelaksanaanya seperti pekerjaan konstruksi atau sering disebut keadaan KAHAR. semisal pada pekerjaan kontruksi kontrak lumpsum, pada salah satu bahan, semisal saja Model keramik A dengan Tipe B tidak lagi ada dipasaran dan tidak lagi dproduksi. Apakah PPK akan tetap meminta Penyedia untuk tetap menggunakan Model keramik A dengan Tipe B dan tidak bisa diganti dengan model keramik yang setara?. jika iya, maka pekerjaan sama sekali tidak akan dapat diselesaikan.
Sesuai Pepres 54 tahun 2010 pasal 91 ayat 2 yang sudah direvisi menjadi Pepres 4 Tahun 2015, bahwasannya kategori Kahar tidak terbatas. Jadi keadaan Kahar tidak lagi terikat hanya pada, bencana Alam, bencana Non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran dan ganguan industri. Namun keadaan Kahar sudah lebih diperlebar sesuai dengan penjelasan pasal 91 pepres 4 tahun 2015. Padal Pasal 91 ayat 1 berbunyi " suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban dalam kontrak tidak dapat dipenuhi " dan pada penjelasannya menyatakan " Contoh keadaan kahar adalah TIDAK TERBATAS, pada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran atau gangguan industri lainnya, sebagaiamana dinyatakan dalam keputusan menteri keuangan dan menteri teknis terkait.
Nah dari penjelesan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa barang yang discontinue atau tidak lagi ada dipasaran/ tidak diproduksi lagi yang di buktikan dengan data-data pendukung/valid berupa surat dari pabrikan atau SK kementrian membawahi barang di bidang tersebut, bisa dikategorikan suatu keadaan KAHAR. Sehingga dengan hal ini PPK dapat menggunakan pasal tersebut guna untuk menyetujui permintaan penyedia dalam hal mengganti barang, namun dengan catatan harga tetap atau bisa lebih tinggi dan kualitas yang setara yang terlebih dahulu dilakukan Addendum/Perubahan Kontrak.
0 Response to "Barang Ternyata Discontinue dalam Pengadaan, Bolehkah Dirubah?"
Posting Komentar