Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) termasuk salah satu dari sedikit lembaga pemerintah yang memperoleh predikat "Zona Hijau" atau berkategori kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik. Penghargaan Zona Hijau Kepatuhan Tinggi diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana kepada Kepala LKPP Agus Prabowo, di Jakarta, Rabu (16/12).
Unit layanan LKPP yang menjadi sampel penelitian Ombudsman RI adalah Direktorat Sertifikasi Profesi dengan pelayanan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar. Disebutkan, dalam penelitian yang dilakukan kurun waktu Maret - Mei 2015, layanan administrasi Direktorat Sertifikasi Profesi masuk dalam Zona Hijau dengan skor rata-rata 96.
Ombudsman RI membagi tiga zona kategori yaitu rendah atau merah dengan nilai 0-55, sedang atau kuning dengan nilai 56-88 dan tinggi atau hijau dengan skor 89-110. Hasil penelitian tersebut tertuang dalam surat Nomor 1295/ORI-SRT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Adapun variabel penilaian meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Khusus dan informasi biaya, serta standar pelayanan seperti informasi biya, prosedur dan persyaratan pelayanan.
Dari 22 sampel kementerian, 6 kementerian berzona hijau, 12 kementerian berzona kuning dan 4 kementerian berzona merah. Sementara dari 15 lembaga yang dijadikan sampel, 3 masuk zona hijau termasuk LKPP, 9 zona kuning dan 3 berzona merah. Hasil yang relatiff sama juga terjadi di tingkat provinsi. Dari 33 sampel, 3 provinsi berzona hijau, 17 berzona kuning dan 13 berzona merah. Adapun dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota, 6 kab/kota masuk zona hijau, 33 zona kuning dan 75 zona merah.
Program kepatuhan merupakan rangkaian kegiatan kajian yang dilakukan Ombudsman RI dalam mengidengitikasi tingkat kepatuhan Pemerintah Pusat (K/L) dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
0 Response to "Ombudsman RI : LKPP Masuk Zona Hijau Kepatuhan Tinggi"
Posting Komentar