Jakarta – Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Salusra Widya menilai penyerapan anggaran di tahun 2015 ini kurang maksimal. Hal ini dikarenakan para pejabat pemerintah dinilai takut apabila bersinggungan dengan hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi kekhawatiran terkena pelanggaran hukum, pejabat seharusnya dapat mempelajari secara teliti UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pelaksanaan PBJ. Ia mengharapkan penyerapan menjelang akhir tahun 2015 dan tahun depan dapat lebih terarah dan maksimal. Hal itu ia sampaikan dalam Lokakarya Implementasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Salah satu upayanya adalah LKPP menyelenggarakan lokakarya. Kegiatan ini melibatkan pejabat dari kementerian, pemeriksa internal eksternal dan aparat penegak hukum lainnya agar dapat memberi gambaran megnenai rambu-rambu pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pengadaan barang-jasa pemerintah.” Kata Salusra saat membuka acara lokakarya.
Ia menambahkan, usai mengikuti kegiatan tersebut, para peserta lokakarya diharapkan dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Mereka juga diharapkan dapat menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan lainnya. “Kita harapkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat meningkat. Selain itu penyerapannya terarah dan terukur. “ lanjutnya.
Dari data Kementerian keuangan menyebutkan, serapan anggaran pemerintah hingga November 2015 telah mencapai 70%. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian/lembaga (K/L) segera melakukan akselerasi pelaksanaan anggaran pada masing-masing instansi. Presiden pun mengimbau para menteri/pimpinan lembaga segera mengambil keputusan terkait pelaksanaan anggaran di instansinya, sehingga dalam waktu dua bulan yang tersisa ini, penyerapan anggaran pemerintah dapat dimaksimalkan. (Dok. Kemenkeu)
Salusra mengatakan, ada beberapa hal yang mengakibatkan penyerapan anggaran kurang maksimal di tahun 2015. Diantaranya adalah perubahan nomenklatur beberapa kementerian, perencanaan pengadaan yang terlambat dan tidak tepat, pembayaran dan perpajakan yang kaku, pengadaan yang tidak klop dengan kebutuhan.
Selain itu adanya sistem pengendalian dan pengawasan yang cenderung menyalahkan namun tidak memberi solusi.“Hal ini yang mengakibatkan keraguan pejabat pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan karena takut bersinggungan dengan masalah hukum, “ tutur Salusra.
Terkait hal tersebut, Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II KemenPAN-RB Hastori mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintah. Aturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap melaksanakan reformasi birokrasi di semua aspek, khususnya lingkup ketatalaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
UU tersebut mengatur upaya administratif atas keputusan administrasi pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat dan implikasinya pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Apabila terjadi kekhawatiran pelanggaran hukum, pejabat dapat mempelajari secara teliti UU No. 30/2014. Dalam pasal 25 ayat 1, penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengambilan kebijakan diskresi, sepanjang tidak ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, bisa dilaksanakan.
Lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari juga menghadirkan sejumlah pembicara dari unsur aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri. Selama lokakarya peserta mealkukan simulasi pembahasan mengenai masalah hukum yang terbagi dalam beberapa kelompok. Hasil diskusi disampaikan ke forum dan menjadi pembahasan bersama. Dalam kesempatan tersebut, pihak aparat penegak hukum ikut memberikan saran dan jawaban. Kegiatan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan perbedaan persepsi yang kerap kali terjadi dalam permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah.
0 Response to "Pejabat Pemerintah Takut Bersinggungan dengan Hukum, Penyerapan Anggaran di Tahun 2015 Kurang Maksimal"
Posting Komentar