Contoh List Perusahaan yang Masuk dalam Daftar Hitam di Website LKPP |
Jika sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam sebuah lelang, jangan pernah bermain-main dalam melaksanakan pekerjaan proyek pemerintahan. Apalagi bila Rekanan nakal tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak, alih-alih dapat untung bisa-bisa malah mendapatkan sanksi masuk dalam Daftar Hitam dengan sanksi yang akan diterima berupa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.
Apa yang dimaksud Daftar Hitam? Dalam penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya).
Selain perusahaan sebagai peserta pengadaan, sekarang yang tanda tangan penawaran atau
yang tanda tangan kontrak dan juga penerbit jaminan dapat dicantumkan dalam daftar hitam. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 yang berbunyi:
PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.
Adapun tahapan sanksi Daftar Hitam adalah sebagai berikut :
PPK/ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA.
a. pengusulan (format usulan bisa dilihat di bawah);
b. penetapan;
c. pengiriman; dan
d. pengumuman.
Usulan penetapan sanksi Daftar Hitam dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan
bukti pelanggaran yang dilakukan Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan. (Contoh form usulan bisa dilihat di sini)
Usulan penetapan sanksi Daftar Hitam sekurang-kurangnya memuat:
a. Paket Pekerjaan;
b. Nilai HPS Kontrak;
c. Identitas:
Identitas peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. alamat;
c. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Identitas peserta/penyedia barang/jasa badan usaha dan/atau penerbit jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama badan usaha;
b. alamat badan usaha;
c. nomor ijin usaha Badan Usaha; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Identitas individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan/pekerjaan;
c. alamat;
d. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat penetapan sanksi Daftar Hitam.
Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.
PA/KPA menetapkan sanksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
Penetapan memuat informasi Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang meliputi:
a. Nama Paket Pekerjaan;
b. Nilai Kontrak;
c. Identitas:
peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan;
peserta/penyedia barang/jasa badan usaha;
penerbit jaminan; dan/atau
individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan.
d. Jenis Pelanggaran;
e. Jangka waktu berlakunya sanks; daftar Hitam.
PA/KPA memberitahukan Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa danlatau Penerbit Jaminan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya.
PA/KPA mengirimkan dokumen Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada :
a. penyedia barang/jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan Daftar Hitam;
b. PPK /ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan; dan
c. Kepala LKPP.
Pengiriman dokumen sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA dilakukan dengan cara:
a. melalui jasa pengiriman pos;
b. melalui surat elektronik; danlatau
c. diantar langsung.
Kepala LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal INAPROC Pengadaan Nasional. Kepala LKPP dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran identitas pengirim dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam.
Pengumuman melalui Portal Pengadaan Nasional oleh Kepala LKPP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA.
Pengumuman Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan Nasional dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP.
Contoh dari format Surat Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam bisa dilihat di sini.
Jika Anda ingin melihat update terbaru dari list penyedia/penerbit jaminan yang masuk dalam daftar hitam bisa menuju di website LKPP, silahkan klik di Daftar Hitam pada INAPROC Portal Pengadaan.
bukti pelanggaran yang dilakukan Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan. (Contoh form usulan bisa dilihat di sini)
Usulan penetapan sanksi Daftar Hitam sekurang-kurangnya memuat:
a. Paket Pekerjaan;
b. Nilai HPS Kontrak;
c. Identitas:
- peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan;
- peserta/penyedia barang/jasa badan usaha;
- penerbit jaminan; dan/atau
- individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan.
Identitas peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. alamat;
c. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Identitas peserta/penyedia barang/jasa badan usaha dan/atau penerbit jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama badan usaha;
b. alamat badan usaha;
c. nomor ijin usaha Badan Usaha; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Identitas individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan/pekerjaan;
c. alamat;
d. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat penetapan sanksi Daftar Hitam.
Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.
PA/KPA menetapkan sanksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
Penetapan memuat informasi Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang meliputi:
a. Nama Paket Pekerjaan;
b. Nilai Kontrak;
c. Identitas:
peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan;
peserta/penyedia barang/jasa badan usaha;
penerbit jaminan; dan/atau
individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan.
d. Jenis Pelanggaran;
e. Jangka waktu berlakunya sanks; daftar Hitam.
PA/KPA memberitahukan Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa danlatau Penerbit Jaminan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya.
PA/KPA mengirimkan dokumen Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada :
a. penyedia barang/jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan Daftar Hitam;
b. PPK /ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan; dan
c. Kepala LKPP.
Pengiriman dokumen sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA dilakukan dengan cara:
a. melalui jasa pengiriman pos;
b. melalui surat elektronik; danlatau
c. diantar langsung.
Kepala LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal INAPROC Pengadaan Nasional. Kepala LKPP dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran identitas pengirim dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam.
Pengumuman melalui Portal Pengadaan Nasional oleh Kepala LKPP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA.
Pengumuman Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan Nasional dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP.
Contoh dari format Surat Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam bisa dilihat di sini.
Jika Anda ingin melihat update terbaru dari list penyedia/penerbit jaminan yang masuk dalam daftar hitam bisa menuju di website LKPP, silahkan klik di Daftar Hitam pada INAPROC Portal Pengadaan.
0 Response to "Berikut Proses Penetapan Daftar Hitam Bagi Perusahaan Pelanggar"
Posting Komentar