Pengadaan Nasional: Berdayakan Pelaku Usaha dan Produk Dalam Negeri


Jakarta - LKPP terus mendorong peningkatan kemitraan dengan penyedia barang/ jasa serta pengusaha kecil dan menengah dalam negeri untuk membangun ketahanan industri strategis nasional. Dengan dukungan kebijakan dari pemerintah, pelaku usaha dalam negeri diberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas dalam mengembangkan sekaligus memperkuat basis usahanya di Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Robin Asad Suryo menjelaskan bahwa regulasi pengadaan telah disusun untuk mendukung penguatan pelaku usaha dalam negeri. Penetapan kebijakan ihwal tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembatasan keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemberian persyaratan atas pembiayaan pengadaan yang berasal dari dana pinjaman maupun hibah pun secara konkret menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam memaksimalkan pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.

“Terkait dengan kebijakan pembelian barang jasa oleh pemerintah, pemerintah memiliki keberpihakan kepada industri dalam negeri, pada produk dalam negeri, pada usaha kecil dan menengah,” ujar Robin dalam acara bertajuk “2nd IAPI Procurement Forum &Expo 2016” beberapa waktu yang lalu .

Selain dapat memperluas kesempatan kerja, lanjut Robin, optimalisasi  penggunaan produk dalam negeri akan semakin mengokohkan ketahanan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pembinaan serta bentuk-bentuk kemitraan antara  pemerintah dan pelaku usaha dalam negeri terus ditingkatkan. Apalagi, menurut Robin, pelaku usaha—sebagai agen pembangunan—memiliki peran besar dalam percepatan pembangunan di berbagai daerah.

“Agar ekonomi kita bisa tumbuh, agar aktivitas sosial bisa berjalan dengan baik tentunya kita membutuhkan sekali infrastruktur sehingga peran Bapak/Ibu di sini sangat strategis sebagai salah satu agen pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah juga tengah meningkatkan peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Pemberdayaan usaha kecil, menurut Robin,  bisa menjadi cikal-bakal usaha pemerintah dalam menguatkan basis perekonomian di seluruh daerah. Dengan demikian, kemandirian roda perekonomian bangsa dapat semakin kokoh seiring dengan pertumbuhan dunia usaha dalam negeri.

“Jadi penting sekali bagi pemerintah untuk mendorong tumbuh kembangnya perusahaan-perusahaan kecil. Di samping itu, mereka relatif mudah untuk menyerap tenaga kerja dan sifatnya juga lokal jadi bisa tumbuh di mana saja, bisa tersebar di mana saja,” pungkas Robin.

Source : lkpp.go.id


0 Response to "Pengadaan Nasional: Berdayakan Pelaku Usaha dan Produk Dalam Negeri"

Posting Komentar